Istilah dan persepsi mengenai riba
begitu hidupnya di dunia Islam. Oleh karenanya, terkesan seolah-olah
doktrin riba adalah khas Islam. Orang sering lupa bahwa hukum larangan
riba, sebagaimana dikatakan oleh seorang Muslim Amerika, Cyril Glasse,
dalam buku ensiklopedinya, tidak diberlakukan di negeri Islam
modern manapun. Sementara itu, kebanyakan orang tidak mengetahui bahwa
di dunia Kristenpun, selama satu milenium, riba adalab barang
terlarang dalam pandangan theolog, cendekiawan maupun menurut
undang-undang yang ada.
Di sisi lain, kita dihadapkan pada suatu kenyataan bahwa praktek riba yang merambah ke berbagai negara ini sulit diberantas, sehingga berbagai penguasa terpaksa dilakukan pengaturan dan pembatasan terhadap bisnis pembungaan uang. Perdebatan panjang di kalangan ahli fikih tentang riba belum menemukan titik temu. Sebab mereka masing-masing memiliki alasan yang kuat. Akhirnya timbul berbagai pendapat yang bermacam-macam tentang bunga dan riba.
Pengertian Riba
Kata Ar-Riba adalah isim maqshur, berasal dari rabaa yarbuu, yaitu akhir kata ini ditulis dengan alif. Asal arti kata riba adalah ziyadah ‘tambahan’; adakalanya tambahan itu berasal dari dirinya sendiri, seperti firman Allah swt:
(ihtazzat wa rabat) “maka hiduplah bumi itu dan suburlah.” (QS Al-Hajj: 5).
Dan, adakalanya lagi tambahan itu berasal dari luar berupa imbalan, seperti satu dirham ditukar dengan dua dirham.
Hukum Riba
Riba, hukumnya berdasar Kitabullah, sunnah Rasul-Nya dan ijma’ umat Islam:
“Hai orang-orang yang beriman bertakwalah kepada Allah dan tinggalkanlah sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman. Jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba), maka permaklumkanlah bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu. Dan jika kamu bertaubat (dari pengambilan riba), maka bagimu pokok hartamu; kami tidak menganiaya dan tidak (pula) dianiaya.” (QS Al-Baqarah: 278-279).
“Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri, melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila.” (QS Al-Baqarah: 275).
“Allah memusnahkan riba dan menyuburkan shadaqah.” (QS Al-Baqarah: 276).
Dari Abu Hurairah ra bahwa Nabi saw bersabda, “Jauhilah tujuh hal yang membinasakan.” Para sahabat bertanya, “Apa itu, ya Rasulullah?” Jawab Beliau, “(Pertama) melakukan kemusyrikan kepada Allah, (kedua) sihir, (ketiga) membunuh jiwa yang telah haramkan kecuali dengan cara yang haq, (keempat) makan riba, (kelima) makan harta anak yatim, (keenam) melarikan diri pada hari pertemuan dua pasukan, dan (ketujuh) menuduh berzina perempuan baik-baik yang tidak tahu menahu tentang urusan ini dan beriman kepada Allah.” (Muttafaqun ‘alaih: Fathul Bari V: 393 no: 2766, Muslim I: 92 no: 89, ‘Aunul Ma’bud VIII: 77 no: 2857 dan Nasa’i VI: 257).
Dari Jabir ra, ia berkata. “Rasulullah saw melaknat pemakan riba, pemberi makan riba, dua saksinya dan penulisnya.” Dan Beliau bersabda, “Mereka semua sama.” (Shahih: Mukhtasar Muslim no: 955, Shahihul Jami’us Shaghir no: 5090 dan Muslim III: 1219 no: 1598).
Dari Ibnu Mas’ud ra bahwa Nabi saw bersabda, “Riba itu mempunyai tujuh puluh tiga pintu, yang paling ringan (dosanya) seperti seorang anak menyetubuhi ibunya.” (Shahih: Shahihul Jami’us Shaghir no: 3539 dan Mustadrak Hakim II: 37).
Dari Abdullah bin Hanzhalah ra dari Nabi saw bersabda, “Satu Dirham yang riba dimakan seseorang padahal ia tahu, adalah lebih berat daripada tiga puluh enam pelacur.” (Shahih: Shahihul Jami’us Shaghir no: 3375 dan al-Fathur Rabbani XV: 69 no: 230).
Dari Ibnu Mas’ud ra dari Nabi saw, Beliau bersabda, “Tak seorang pun memperbanyak (harta kekayaannya) dari hasil riba, melainkan pasti akibat akhirnya ia jatuh miskin.” (Shahih: Shahihul Jami’us Shaghir no: 5518 dan Ibnu Majah II: 765 no: 2279).
Klasifikasi Riba
Riba ada dua macam yaitu riba nasiah dan riba fadhl.
Adapun yang dimaksud riba nasiah ialah tambahan yang sudah ditentukan di awal transaksi, yang diambil oleh si pemberi pinjaman dari orang yang menerima pinjaman sebagai imbalan dari pelunasan bertempo. Riba model ini diharamkan oleh Kitabullah, sunnah Rasul-Nya, dan ijma’ umat Islam.
Sedangkan yang dimaksud riba fadhl adalah tukar menukar barang yang sejenis dengan ada tambahan, misalnya tukar menukar uang dengan uang, menu makanan dengan makanan yang disertai dengan adanya tambahan.
Riba model kedua ini diharamkan juga oleh sunnah Nabi saw dan ijma’ kaum Muslimin, karena ia merupakan pintu menuju riba nasiah.
Beberapa Barang yang padanya Diharamkan Melakukan Riba
Riba tidak berlaku, kecuali pada enam jenis barang yang sudah ditegaskan nash-nash syar’i berikut:
Dari Ubaidah bin Shamir ra bahwa Rasulullah saw bersabda, “(Boleh menjual emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, sya’ir (sejenis gandum) dengan sya’ir, kurma dengan kurma, garam dengan garam, sebanding, sama dan tunai, tetapi jika berbeda jenis, maka juallah sesukamu, apabila tunai dengan tunai.” (Shahih: Mukhtashar Muslim no: 949, dan Muslim III: 1211 no: 81 dan 1587).
Dengan demikian, apabila terjadi barter barang yang sejenis dari empat jenis barang ini, yaitu emas ditukar dengan emas, tamar dengan tamar, maka haram tambahannya baik secara riba fadhl maupun secara riba nasiah, harus sama baik dalam hal timbangan maupun takarannya, tanpa memperhatikan kualitasnya bermutu atau jelek, dan harus diserahterimakan dalam majlis.
Dari Abi Sa’id al-Khudri ra bahwa Rasulullah saw bersabda, “Janganlah kamu menjual emas kecuali sama, janganlah kamu tambah sebagiannya atas sebagian yang lain, janganlah kamu menjual perak dengan perak kecuali sama, janganlah kamu tambah sebagiannya atas sebagian yang lain, dan janganlah kamu menjual emas dan perak yang barang-barangnya belum ada dengan kontan.” (Muttafaqun ‘alaih: Fathul Bari IV: 379 no: 2177, Muslim III: 1208 no: 1584, Nasa’i VII: 278 dan Tirmidzi II: 355 no: 1259 sema’na).
Dari Umar bin Khattab ra bahwa Rasulullah saw bersabda. “Emas dengan emas adalah riba kecuali begini dengan begini (satu pihak mengambil barang, sedang yang lain menyerahkan) bur dengan bur (juga) riba kecuali begini dengan begini, sya’ir dengan sya’ir riba kecuali begini dengan begini, dan tamar dengan tamar adalah riba kecuali begini dengan begini.” (Muttafaqun’alaih: Fathul Bahri IV: 347 no: 2134, dan lafadz ini bagi Imam Bukhari, Muslim III: 1209 no: 1586, Tirmidzi II: 357 no: 1261, Nasa’i VII: 273 dan bagi mereka lafadz pertama memakai adz-dzahabu bil wariq (emas dengan perak) dan Aunul Ma’bud IX: 197 no: 3332 dengan dua model lafadz).
Dari Abu Sa’id ra, ia bertutur: Kami pada masa Rasulullah saw pernah mendapat rizki berupa tamar jama’, yaitu satu jenis tamar, kemudian kami menukar dua sha’ tamar dengan satu sha’ tamar. Lalu kasus ini sampai kepada Rasulullah saw maka Beliau bersabda, “Tidak sah (pertukaran) dua sha’ tamar dengan satu sha’ tamar, tidak sah (pula) dua sha’ biji gandum dengan satu sha’ biji gandum, dan tidak sah (juga) satu Dirham dengan dua Dirham.” (Muttafaqun ’alaih: Muslim III: 1216 no: 1595 dan lafadz ini baginya, Fathul Bari IV: 311 no: 2080 secara ringkas dan Nasa’i VII: 272).
Manakala terjadi barter di antara enam jenis barang ini dengan lain jenis, seperti emas ditukar dengan perak, bur dengan sya’ir, maka boleh ada kelebihan dengan syarat harus diserahterimakan di majlis:
Berdasar hadits Ubadah tadi:
“…tetapi jika berlainan jenis maka juallah sesukamu, apabila tunai dengan tunai.”
Dalam riwayat Imam Abu Daud dan lainnya dari Ubadah ra Nabi saw bersabda: “Tidak mengapa menjual emas dengan perak dan peraknya lebih besar jumlahnya daripada emasnya secara kontan, dan adapun secara kredit, maka tidak boleh; dan tidak mengapa menjual bur dengan sya’ir dan sya’irnya lebih banyak daripada burnya secara kontan dan adapun secara kredit, maka tidak boleh.” (Shahih: Irwa-ul Ghalil V: 195 dan ‘Aunul Ma’bud IX: 198 no: 3333).
Apabila salah satu jenis di antara enam jenis ini ditukar dengan barang yang berlain jenis dan ‘illah ‘sebab’, seperti emas ditukar dengan bur, atau perak dengan garam, maka boleh ada kelebihan atau secara bertempo, kredit:
Dari Aisyah ra bahwa Nabi saw pernah membeli makanan dari seorang Yahudi secara bertempo, sedangkan Nabi saw menggadaikan sebuah baju besinya kepada Yahudi itu. (Shahih: Irwa-ul Ghalil no: 1393 dan Fathul Bari IV: 399 no: 2200).
Dalam kitab Subulus Salam III: 38, al-Amir ash-Sha’ani menyatakan. “Ketahuilah bahwa para ulama’ telah sepakat atas bolehnya barang ribawi (barang yang bisa ditakar atau ditimbang, edt) ditukar dengan barang ribawi yang berlainan jenis, baik secara bertempo meskipun ada kelebihan jumlah atau berbeda beratnya, misalnya emas ditukar dengan hinthah (gandum), perak dengan gandum, dan lain sebagainya yang termasuk barang yang bisa ditakar.”
Namun, tidak boleh menjual ruthab (kurma basah) dengan kurma kering, kecuali para pemilik ‘ariyah, karena mereka adalah orang-orang yang faqir yang tidak mempunyai pohon kurma, yaitu mereka boleh membeli kurma basah dari petani kurma, kemudian mereka makan dalam keadaan masih berada di pohonnya, yang mereka taksir, mereka menukarnya dengan kurma kering.
Dari Abdullah bin Umar ra, bahwa Rasulullah saw melarang muzabanah. Muzabanah ialah menjual buah-buahan dengan tamar secara takaran, dan menjual anggur dengan kismis secara takaran. (Muttafaqun ‘alaih: Fathul Bari IV: 384 no: 2185, Muslim III: 1171 no: 1542 dan Nasa’i VII: 266)
Dari Zaid bin Tsabit ra bahwa Rasulullah saw memberi kelonggaran kepada pemilik ‘ariyyah agar menjualnya dengan tamar secara taksiran. (Muttafaqun‘alaih: Muslim III: 1169 no: 60 dan 1539 dan lafadz ini baginya dan sema’na dalam Fathul Bari IV: 390 no: 2192, ‘Aunul Ma’bud IX: 216 no: 3346, Nasa’i VII: 267, Tirmidzi II: 383 no: 1218 dan Ibnu Majah II: 762 no: 2269).
Sesungguhnya Nabi saw melarang menjual kurma basah dengan tamar hanyalah karena kurma basah kalau kering pasti menyusut.
Dari Sa’ad bin Abi Waqqash ra bahwa Nabi saw pernah ditanya perihal menjual kurma basah dengan tamar. Maka Beliau (balik) bertanya, “Apakah kurma basah itu menyusut apabila telah kering?” Jawab para sahabat, “Ya, menyusut.” Maka Beliaupun melarangnya. (Shahih: Irwa-ul Ghalil no: 1352, ‘Aunul Ma’bud IX: 211 no: 3343, Ibnu Majah II: 761 no: 2264, Nasa’i VII: 269 dan Tirmidzi II: 348 no: 1243).
Dan, tidak sah jual beli barang ribawi dengan yang sejenisnya sementara keduanya atau salah satunya mengandung unsur lain.
Riwayat Fadhalah bin Ubaid yang menjadi landasan kesimpulan ini dimuat juga dalam Mukhtashar Nailul Authar hadits no: 2904. Imam Asy-Syaukani, memberi komentar sebagai berikut, “Hadits ini menunjukkan bahwa tidak boleh menjual emas yang mengandung unsur lainnya dengan emas murni hingga unsur lain itu dipisahkan agar diketahui ukuran emasnya, demikian juga perak dan semua jenis barang ribawi lainnya, karena ada kesamaan illat, yaitu haram menjual satu jenis barang dengan sejenisnya secara berlebih.”
Dari Fadhalah bin Ubaid ia berkata: “Pada waktu perang Khaibar aku pernah membeli sebuah kalung seharga dua belas Dinar sedang dalam perhiasan itu ada emas dan permata, kemudian aku pisahkan, lalu kudapatkan padanya lebih dari dua belas Dinar, kemudian hal itu kusampaikan kepada Nabi saw, Maka Beliau bersabda, ‘Kalung itu tidak boleh dijual hingga dipisahkan.’” (Shahih: Irwa-ul Ghalil no: 1356, Muslim III: 1213 no: 90 dan 1591, Tirmidzi II: 363 no: 1273, ‘Aunul Ma’bud IX: 202 no: 3336 dan Nasa’i VII: 279).
Islam bersikap sangat keras dalam persoalan riba semata-mata demi melindungi kemaslahatan manusia, baik dari segi akhlak, masyarakat maupun perekonomiannya.Kiranya cukup untuk mengetahui hikmahnya seperti apa yang dikemukakan oleh Imam ar-Razi dalam tafsir Qurannya sebagai berikut:
1. Riba adalah suatu perbuatan mengambil harta kawannya tanpa ganti. Sebab orang yang meminjamkan uang 1 dirham dengan 2 dirham, misalnya, maka dia dapat tambahan satu dirham tanpa imbalan ganti. Sedang harta orang lain itu merupakan standard hidup dan mempunyai kehormatan yang sangat besar, seperti apa yang disebut dalam hadis Nabi Muhammad SAW:
2. "Bahwa kehormatan harta manusia, sama dengan kehormatan darahnya."Oleh karena itu mengambil harta kawannya tanpa ganti, sudah pasti haramnya.
3. Bergantung kepada riba dapat menghalangi manusia dari kesibukan bekerja. Sebab kalau si pemilik uang yakin, bahwa dengan melalui riba dia akan beroleh tambahan uang, baik kontan ataupun berjangka, maka dia akan memudahkan persoalan mencari penghidupan, sehingga hampir-hampir dia tidak mau menanggung beratnya usaha, dagang dan pekerjaan-pekerjaan yang berat. Sedang hal semacam itu akan berakibat terputusnya bahan keperluan masyarakat. Satu hal yang tidak dapat disangkal lagi bahwa kemaslahatan dunia seratus persen ditentukan oleh jalannya perdagangan, pekerjaan, perusahaan dan pembangunan.(Tidak diragukan lagi, bahwa hikmah ini pasti dapat diterima, dipandang dari segi perekonomian).
4. Riba akan menyebabkan terputusnya sikap yang baik (ma'ruf) antara sesama manusia dalam bidang pinjam-meminjam. Sebab kalau riba itu diharamkan, maka seseorang akan merasa senang meminjamkan uang satu dirham dan kembalinya satu dirham juga. Tetapi kalau riba itu dihalalkan, maka sudah pasti kebutuhan orang akan menganggap berat dengan diambilnya uang satu dirham dengan diharuskannya mengembalikan dua dirham. Justru itu, maka terputuslah perasaan belas-kasih dan kebaikan. (Ini suatu alasan yang dapat diterima, dipandang dari segi etika).
5. Pada umumnya pemberi piutang adalah orang yang kaya, sedang peminjam adalah orang yang tidak mampu. Maka pendapat yang membolehkan riba, berarti memberikan jalan kepada orang kaya untuk mengambil harta orang miskin yang lemah sebagai tambahan. Sedang tidak layak berbuat demikian sebagai orang yang memperoleh rahmat Allah. (Ini ditinjau dari segi sosial).
Ini semua dapat diartikan, bahwa dalam riba terdapat unsur pemerasan terhadap orang yang lemah demi kepentingan orang kuat (exploitasion de l'home par l'hom) dengan suatu kesimpulan: yang kaya bertambah kaya, sedang yang miskin tetap miskin. Hal mana akan mengarah kepada membesarkan satu kelas masyarakat atas pembiayaan kelas lain, yang memungkinkan akan menimbulkan golongan sakit hati dan pendengki; dan akan berakibat berkobarnya api pertentangan di antara anggota masyarakat serta membawa kepada pemberontakan oleh golongan ekstrimis dan kaum subversi.
Di sisi lain, kita dihadapkan pada suatu kenyataan bahwa praktek riba yang merambah ke berbagai negara ini sulit diberantas, sehingga berbagai penguasa terpaksa dilakukan pengaturan dan pembatasan terhadap bisnis pembungaan uang. Perdebatan panjang di kalangan ahli fikih tentang riba belum menemukan titik temu. Sebab mereka masing-masing memiliki alasan yang kuat. Akhirnya timbul berbagai pendapat yang bermacam-macam tentang bunga dan riba.
Pengertian Riba
Kata Ar-Riba adalah isim maqshur, berasal dari rabaa yarbuu, yaitu akhir kata ini ditulis dengan alif. Asal arti kata riba adalah ziyadah ‘tambahan’; adakalanya tambahan itu berasal dari dirinya sendiri, seperti firman Allah swt:
(ihtazzat wa rabat) “maka hiduplah bumi itu dan suburlah.” (QS Al-Hajj: 5).
Dan, adakalanya lagi tambahan itu berasal dari luar berupa imbalan, seperti satu dirham ditukar dengan dua dirham.
Hukum Riba
Riba, hukumnya berdasar Kitabullah, sunnah Rasul-Nya dan ijma’ umat Islam:
“Hai orang-orang yang beriman bertakwalah kepada Allah dan tinggalkanlah sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman. Jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba), maka permaklumkanlah bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu. Dan jika kamu bertaubat (dari pengambilan riba), maka bagimu pokok hartamu; kami tidak menganiaya dan tidak (pula) dianiaya.” (QS Al-Baqarah: 278-279).
“Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri, melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila.” (QS Al-Baqarah: 275).
“Allah memusnahkan riba dan menyuburkan shadaqah.” (QS Al-Baqarah: 276).
Dari Abu Hurairah ra bahwa Nabi saw bersabda, “Jauhilah tujuh hal yang membinasakan.” Para sahabat bertanya, “Apa itu, ya Rasulullah?” Jawab Beliau, “(Pertama) melakukan kemusyrikan kepada Allah, (kedua) sihir, (ketiga) membunuh jiwa yang telah haramkan kecuali dengan cara yang haq, (keempat) makan riba, (kelima) makan harta anak yatim, (keenam) melarikan diri pada hari pertemuan dua pasukan, dan (ketujuh) menuduh berzina perempuan baik-baik yang tidak tahu menahu tentang urusan ini dan beriman kepada Allah.” (Muttafaqun ‘alaih: Fathul Bari V: 393 no: 2766, Muslim I: 92 no: 89, ‘Aunul Ma’bud VIII: 77 no: 2857 dan Nasa’i VI: 257).
Dari Jabir ra, ia berkata. “Rasulullah saw melaknat pemakan riba, pemberi makan riba, dua saksinya dan penulisnya.” Dan Beliau bersabda, “Mereka semua sama.” (Shahih: Mukhtasar Muslim no: 955, Shahihul Jami’us Shaghir no: 5090 dan Muslim III: 1219 no: 1598).
Dari Ibnu Mas’ud ra bahwa Nabi saw bersabda, “Riba itu mempunyai tujuh puluh tiga pintu, yang paling ringan (dosanya) seperti seorang anak menyetubuhi ibunya.” (Shahih: Shahihul Jami’us Shaghir no: 3539 dan Mustadrak Hakim II: 37).
Dari Abdullah bin Hanzhalah ra dari Nabi saw bersabda, “Satu Dirham yang riba dimakan seseorang padahal ia tahu, adalah lebih berat daripada tiga puluh enam pelacur.” (Shahih: Shahihul Jami’us Shaghir no: 3375 dan al-Fathur Rabbani XV: 69 no: 230).
Dari Ibnu Mas’ud ra dari Nabi saw, Beliau bersabda, “Tak seorang pun memperbanyak (harta kekayaannya) dari hasil riba, melainkan pasti akibat akhirnya ia jatuh miskin.” (Shahih: Shahihul Jami’us Shaghir no: 5518 dan Ibnu Majah II: 765 no: 2279).
Klasifikasi Riba
Riba ada dua macam yaitu riba nasiah dan riba fadhl.
Adapun yang dimaksud riba nasiah ialah tambahan yang sudah ditentukan di awal transaksi, yang diambil oleh si pemberi pinjaman dari orang yang menerima pinjaman sebagai imbalan dari pelunasan bertempo. Riba model ini diharamkan oleh Kitabullah, sunnah Rasul-Nya, dan ijma’ umat Islam.
Sedangkan yang dimaksud riba fadhl adalah tukar menukar barang yang sejenis dengan ada tambahan, misalnya tukar menukar uang dengan uang, menu makanan dengan makanan yang disertai dengan adanya tambahan.
Riba model kedua ini diharamkan juga oleh sunnah Nabi saw dan ijma’ kaum Muslimin, karena ia merupakan pintu menuju riba nasiah.
Beberapa Barang yang padanya Diharamkan Melakukan Riba
Riba tidak berlaku, kecuali pada enam jenis barang yang sudah ditegaskan nash-nash syar’i berikut:
Dari Ubaidah bin Shamir ra bahwa Rasulullah saw bersabda, “(Boleh menjual emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, sya’ir (sejenis gandum) dengan sya’ir, kurma dengan kurma, garam dengan garam, sebanding, sama dan tunai, tetapi jika berbeda jenis, maka juallah sesukamu, apabila tunai dengan tunai.” (Shahih: Mukhtashar Muslim no: 949, dan Muslim III: 1211 no: 81 dan 1587).
Dengan demikian, apabila terjadi barter barang yang sejenis dari empat jenis barang ini, yaitu emas ditukar dengan emas, tamar dengan tamar, maka haram tambahannya baik secara riba fadhl maupun secara riba nasiah, harus sama baik dalam hal timbangan maupun takarannya, tanpa memperhatikan kualitasnya bermutu atau jelek, dan harus diserahterimakan dalam majlis.
Dari Abi Sa’id al-Khudri ra bahwa Rasulullah saw bersabda, “Janganlah kamu menjual emas kecuali sama, janganlah kamu tambah sebagiannya atas sebagian yang lain, janganlah kamu menjual perak dengan perak kecuali sama, janganlah kamu tambah sebagiannya atas sebagian yang lain, dan janganlah kamu menjual emas dan perak yang barang-barangnya belum ada dengan kontan.” (Muttafaqun ‘alaih: Fathul Bari IV: 379 no: 2177, Muslim III: 1208 no: 1584, Nasa’i VII: 278 dan Tirmidzi II: 355 no: 1259 sema’na).
Dari Umar bin Khattab ra bahwa Rasulullah saw bersabda. “Emas dengan emas adalah riba kecuali begini dengan begini (satu pihak mengambil barang, sedang yang lain menyerahkan) bur dengan bur (juga) riba kecuali begini dengan begini, sya’ir dengan sya’ir riba kecuali begini dengan begini, dan tamar dengan tamar adalah riba kecuali begini dengan begini.” (Muttafaqun’alaih: Fathul Bahri IV: 347 no: 2134, dan lafadz ini bagi Imam Bukhari, Muslim III: 1209 no: 1586, Tirmidzi II: 357 no: 1261, Nasa’i VII: 273 dan bagi mereka lafadz pertama memakai adz-dzahabu bil wariq (emas dengan perak) dan Aunul Ma’bud IX: 197 no: 3332 dengan dua model lafadz).
Dari Abu Sa’id ra, ia bertutur: Kami pada masa Rasulullah saw pernah mendapat rizki berupa tamar jama’, yaitu satu jenis tamar, kemudian kami menukar dua sha’ tamar dengan satu sha’ tamar. Lalu kasus ini sampai kepada Rasulullah saw maka Beliau bersabda, “Tidak sah (pertukaran) dua sha’ tamar dengan satu sha’ tamar, tidak sah (pula) dua sha’ biji gandum dengan satu sha’ biji gandum, dan tidak sah (juga) satu Dirham dengan dua Dirham.” (Muttafaqun ’alaih: Muslim III: 1216 no: 1595 dan lafadz ini baginya, Fathul Bari IV: 311 no: 2080 secara ringkas dan Nasa’i VII: 272).
Manakala terjadi barter di antara enam jenis barang ini dengan lain jenis, seperti emas ditukar dengan perak, bur dengan sya’ir, maka boleh ada kelebihan dengan syarat harus diserahterimakan di majlis:
Berdasar hadits Ubadah tadi:
“…tetapi jika berlainan jenis maka juallah sesukamu, apabila tunai dengan tunai.”
Dalam riwayat Imam Abu Daud dan lainnya dari Ubadah ra Nabi saw bersabda: “Tidak mengapa menjual emas dengan perak dan peraknya lebih besar jumlahnya daripada emasnya secara kontan, dan adapun secara kredit, maka tidak boleh; dan tidak mengapa menjual bur dengan sya’ir dan sya’irnya lebih banyak daripada burnya secara kontan dan adapun secara kredit, maka tidak boleh.” (Shahih: Irwa-ul Ghalil V: 195 dan ‘Aunul Ma’bud IX: 198 no: 3333).
Apabila salah satu jenis di antara enam jenis ini ditukar dengan barang yang berlain jenis dan ‘illah ‘sebab’, seperti emas ditukar dengan bur, atau perak dengan garam, maka boleh ada kelebihan atau secara bertempo, kredit:
Dari Aisyah ra bahwa Nabi saw pernah membeli makanan dari seorang Yahudi secara bertempo, sedangkan Nabi saw menggadaikan sebuah baju besinya kepada Yahudi itu. (Shahih: Irwa-ul Ghalil no: 1393 dan Fathul Bari IV: 399 no: 2200).
Dalam kitab Subulus Salam III: 38, al-Amir ash-Sha’ani menyatakan. “Ketahuilah bahwa para ulama’ telah sepakat atas bolehnya barang ribawi (barang yang bisa ditakar atau ditimbang, edt) ditukar dengan barang ribawi yang berlainan jenis, baik secara bertempo meskipun ada kelebihan jumlah atau berbeda beratnya, misalnya emas ditukar dengan hinthah (gandum), perak dengan gandum, dan lain sebagainya yang termasuk barang yang bisa ditakar.”
Namun, tidak boleh menjual ruthab (kurma basah) dengan kurma kering, kecuali para pemilik ‘ariyah, karena mereka adalah orang-orang yang faqir yang tidak mempunyai pohon kurma, yaitu mereka boleh membeli kurma basah dari petani kurma, kemudian mereka makan dalam keadaan masih berada di pohonnya, yang mereka taksir, mereka menukarnya dengan kurma kering.
Dari Abdullah bin Umar ra, bahwa Rasulullah saw melarang muzabanah. Muzabanah ialah menjual buah-buahan dengan tamar secara takaran, dan menjual anggur dengan kismis secara takaran. (Muttafaqun ‘alaih: Fathul Bari IV: 384 no: 2185, Muslim III: 1171 no: 1542 dan Nasa’i VII: 266)
Dari Zaid bin Tsabit ra bahwa Rasulullah saw memberi kelonggaran kepada pemilik ‘ariyyah agar menjualnya dengan tamar secara taksiran. (Muttafaqun‘alaih: Muslim III: 1169 no: 60 dan 1539 dan lafadz ini baginya dan sema’na dalam Fathul Bari IV: 390 no: 2192, ‘Aunul Ma’bud IX: 216 no: 3346, Nasa’i VII: 267, Tirmidzi II: 383 no: 1218 dan Ibnu Majah II: 762 no: 2269).
Sesungguhnya Nabi saw melarang menjual kurma basah dengan tamar hanyalah karena kurma basah kalau kering pasti menyusut.
Dari Sa’ad bin Abi Waqqash ra bahwa Nabi saw pernah ditanya perihal menjual kurma basah dengan tamar. Maka Beliau (balik) bertanya, “Apakah kurma basah itu menyusut apabila telah kering?” Jawab para sahabat, “Ya, menyusut.” Maka Beliaupun melarangnya. (Shahih: Irwa-ul Ghalil no: 1352, ‘Aunul Ma’bud IX: 211 no: 3343, Ibnu Majah II: 761 no: 2264, Nasa’i VII: 269 dan Tirmidzi II: 348 no: 1243).
Dan, tidak sah jual beli barang ribawi dengan yang sejenisnya sementara keduanya atau salah satunya mengandung unsur lain.
Riwayat Fadhalah bin Ubaid yang menjadi landasan kesimpulan ini dimuat juga dalam Mukhtashar Nailul Authar hadits no: 2904. Imam Asy-Syaukani, memberi komentar sebagai berikut, “Hadits ini menunjukkan bahwa tidak boleh menjual emas yang mengandung unsur lainnya dengan emas murni hingga unsur lain itu dipisahkan agar diketahui ukuran emasnya, demikian juga perak dan semua jenis barang ribawi lainnya, karena ada kesamaan illat, yaitu haram menjual satu jenis barang dengan sejenisnya secara berlebih.”
Dari Fadhalah bin Ubaid ia berkata: “Pada waktu perang Khaibar aku pernah membeli sebuah kalung seharga dua belas Dinar sedang dalam perhiasan itu ada emas dan permata, kemudian aku pisahkan, lalu kudapatkan padanya lebih dari dua belas Dinar, kemudian hal itu kusampaikan kepada Nabi saw, Maka Beliau bersabda, ‘Kalung itu tidak boleh dijual hingga dipisahkan.’” (Shahih: Irwa-ul Ghalil no: 1356, Muslim III: 1213 no: 90 dan 1591, Tirmidzi II: 363 no: 1273, ‘Aunul Ma’bud IX: 202 no: 3336 dan Nasa’i VII: 279).
Islam bersikap sangat keras dalam persoalan riba semata-mata demi melindungi kemaslahatan manusia, baik dari segi akhlak, masyarakat maupun perekonomiannya.Kiranya cukup untuk mengetahui hikmahnya seperti apa yang dikemukakan oleh Imam ar-Razi dalam tafsir Qurannya sebagai berikut:
1. Riba adalah suatu perbuatan mengambil harta kawannya tanpa ganti. Sebab orang yang meminjamkan uang 1 dirham dengan 2 dirham, misalnya, maka dia dapat tambahan satu dirham tanpa imbalan ganti. Sedang harta orang lain itu merupakan standard hidup dan mempunyai kehormatan yang sangat besar, seperti apa yang disebut dalam hadis Nabi Muhammad SAW:
2. "Bahwa kehormatan harta manusia, sama dengan kehormatan darahnya."Oleh karena itu mengambil harta kawannya tanpa ganti, sudah pasti haramnya.
3. Bergantung kepada riba dapat menghalangi manusia dari kesibukan bekerja. Sebab kalau si pemilik uang yakin, bahwa dengan melalui riba dia akan beroleh tambahan uang, baik kontan ataupun berjangka, maka dia akan memudahkan persoalan mencari penghidupan, sehingga hampir-hampir dia tidak mau menanggung beratnya usaha, dagang dan pekerjaan-pekerjaan yang berat. Sedang hal semacam itu akan berakibat terputusnya bahan keperluan masyarakat. Satu hal yang tidak dapat disangkal lagi bahwa kemaslahatan dunia seratus persen ditentukan oleh jalannya perdagangan, pekerjaan, perusahaan dan pembangunan.(Tidak diragukan lagi, bahwa hikmah ini pasti dapat diterima, dipandang dari segi perekonomian).
4. Riba akan menyebabkan terputusnya sikap yang baik (ma'ruf) antara sesama manusia dalam bidang pinjam-meminjam. Sebab kalau riba itu diharamkan, maka seseorang akan merasa senang meminjamkan uang satu dirham dan kembalinya satu dirham juga. Tetapi kalau riba itu dihalalkan, maka sudah pasti kebutuhan orang akan menganggap berat dengan diambilnya uang satu dirham dengan diharuskannya mengembalikan dua dirham. Justru itu, maka terputuslah perasaan belas-kasih dan kebaikan. (Ini suatu alasan yang dapat diterima, dipandang dari segi etika).
5. Pada umumnya pemberi piutang adalah orang yang kaya, sedang peminjam adalah orang yang tidak mampu. Maka pendapat yang membolehkan riba, berarti memberikan jalan kepada orang kaya untuk mengambil harta orang miskin yang lemah sebagai tambahan. Sedang tidak layak berbuat demikian sebagai orang yang memperoleh rahmat Allah. (Ini ditinjau dari segi sosial).
Ini semua dapat diartikan, bahwa dalam riba terdapat unsur pemerasan terhadap orang yang lemah demi kepentingan orang kuat (exploitasion de l'home par l'hom) dengan suatu kesimpulan: yang kaya bertambah kaya, sedang yang miskin tetap miskin. Hal mana akan mengarah kepada membesarkan satu kelas masyarakat atas pembiayaan kelas lain, yang memungkinkan akan menimbulkan golongan sakit hati dan pendengki; dan akan berakibat berkobarnya api pertentangan di antara anggota masyarakat serta membawa kepada pemberontakan oleh golongan ekstrimis dan kaum subversi.
Riba Menurut Al-Qur’an
Tulisan
berikut tidak akan membahas kehalalan atau keharaman riba, karena
keharamannya telah disepakati oleh setiap Muslim berdasarkan ayat-ayat
Al-Quran serta ijma' seluruh ulama Islam, apa pun mazhab atau
alirannya. Yang dibahas adalah apa yang di maksud sesungguhnya oleh
Al-Quran dengan riba yang diharamkannya itu?
Para
ulama sejak dahulu hingga kini, ketika membahas masalah ini, tidak
melihat esensi riba guna sekadar mengetahuinya, tetapi mereka melihat
dan membahasnya sambil meletakkan di pelupuk mata hati mereka beberapa
praktek transaksi ekonomi guna mengetahui dan menetapkan apakah
praktek-praktek tersebut sama dengan riba yang diharamkan itu sehingga
ia pun menjadi haram, ataukah tidak sama.
Perbedaan
pendapat dalam penerapan pengertian pada praktek-praktek transaksi
ekonomi telah berlangsung sejak masa sahabat dan diduga akan terus
berlangsung selama masih terus muncul bentuk-bentuk baru transaksi
ekonomi.
Perbedaan-perbedaan
ini antara lain disebabkan oleh wahyu mengenai riba yang terakhir
turun kepada Rasul saw. beberapa waktu sebelum beliau wafat,
sampai-sampai 'Umar bin Khaththab r.a. sangat mendambakan kejelasan
masalah riba ini.164
Beliau berkata: "Sesungguhnya termasuk dalam bagian akhir Al-Quran
yang turun, adalah ayat-ayat riba. Rasulullah wafat sebelum beliau
menjelaskannya. Maka tinggalkanlah apa yang meragukan kamu kepada apa
yang tidak meragukan kamu."165
Keragu-raguan
terjerumus ke dalam riba yang diharamkan itu menjadikan para sahabat,
sebagaimana dikatakan 'Umar r.a., "meninggalkan sembilan per sepuluh
yang halal".166
Sebelum
membuka lembaran-lembaran Al-Quran yang ayat-ayatnya berbicara tentang
riba, terlebih dahulu akan dikemukakan selayang pandang tentang
kehidupan ekonomi masyarakat Arab semasa turunnya Al-Quran.
Sejarah
menjelaskan bahwa Tha'if, tempat pemukiman suku Tsaqif yang terletak
sekitar 75 mil sebelah tenggara Makkah, merupakan daerah subur dan
menjadi salah satu pusat perdagangan antar suku, terutama suku Quraisy
yang bermukim di Makkah. Di Tha'if bermukim orang-orang Yahudi yang
telah mengenal praktek-praktek riba, sehingga keberadaan mereka di sana
menumbuhsuburkan praktek tersebut.
Suku
Quraisy yang ada di Makkah juga terkenal dengan aktivitas perdagangan,
bahkan Al-Quran mengabarkan tentang hal tersebut dalam QS 106. Di sana
pun mereka telah mengenal prktek-praktek riba. Terbukti bahwa sebagian
dari tokoh-tokoh sahabat Nabi, seperti 'Abbas bin 'Abdul Muththalib
(paman Nabi saw.), Khalid bin Walid, dan lain-lain, mempraktekkannya
sampai dengan turunnya larangan tersebut. Dan terbukti pula dengan
keheranan kaum musyrik terhadap larangan praktek riba yang mereka
anggap sama dengan jual beli (QS 2:275). Dalam arti mereka beranggapan
bahwa kelebihan yang diperoleh dari modal yang dipinjamkan tidak lain
kecuali sama dengan keuntungan (kelebihan yang diperoleh dari) hasil
perdagangan.
Riba yang Dimaksud Al-Quran
Kata
riba dari segi bahasa berarti "kelebihan". Sehingga bila kita hanya
berhenti kepada arti "kelebihan" tersebut, logika yang dikemukakan kaum
musyrik di atas cukup beralasan. Walaupun Al-Quran hanya menjawab
pertanyaan mereka dengan menyatakan "Tuhan menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba"
(QS 2:275), pengharaman dan penghalalan tersebut tentunya tidak
dilakukan tanpa adanya "sesuatu" yang membedakannya, dan "sesuatu"
itulah yang menjadi penyebab keharamannya.
Dalam
Al-Quran ditemukan kata riba terulang sebanyak delapan kali, terdapat
dalam empat surat, yaitu Al-Baqarah, Ali 'Imran, Al-Nisa', dan Al-Rum.
Tiga surat pertama adalah "Madaniyyah" (turun setelah Nabi hijrah ke
Madinah), sedang surat Al-Rum adalah "Makiyyah" (turun sebelum beliau
hijrah). Ini berarti ayat pertama yang berbicara tentang riba adalah
Al-Rum ayat 39: Dan sesuatu riba (kelebihan)
yang kamu berikan agar ia menambah kelebihan pads harts manusia, maka
riba itu tidak menambah pads sisi Allah ...
Selanjutnya
Al-Sayuthi, mengutip riwayat-riwayat Bukhari, Ahmad, Ibn Majah, Ibn
Mardawaih, dan Al-Baihaqi, berpendapat bahwa ayat yang terakhir turun
kepada Rasulullah saw. adalah ayat-ayat yang dalam rangkaiannya terdapat
penjelasan terakhir tentang riba,167 yaitu ayat 278-281 surat Al-Baqarah: Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkanlah sisa riba, jika kamu orang-orang yang beriman.
Selanjutnya Al-Zanjani,168
berdasarkan beberapa riwayat antara lain dari Ibn Al-Nadim dan
kesimpulan yang dikemukakan oleh Al-Biqa'i serta orientalis Noldeke,
mengemukakan bahwa surat Ali 'Imran lebih dahulu turun dari surat
Al-Nisa'. Kalau kesimpulan mereka diterima, maka berarti ayat 130 surat
Ali 'Imran yang secara tegas melarang memakan riba secara berlipat
ganda, merupakan ayat kedua yang diterima Nabi, sedangkan ayat 161
Al-Nisa' yang mengandung kecaman atas orang-orang Yahudi yang memakan
riba merupakan wahyu tahap ketiga dalam rangkaian pembicaraan Al-Quran
tentang riba.
Menurut Al-Maraghi169 dan Al-Shabuni,170
tahap-tahap pembicaraan Al-Quran tentang riba sama dengan tahapan
pembicaraan tentang khamr (minuman keras), yang pada tahap pertama
sekadar menggambarkan adanya unsur negatif di dalamnya (Al-Rum: 39),
kemudian disusul dengan isyarat tentang keharamannya (Al-Nisa': 161).
Selanjutnya pada tahap ketiga, secara eksplisit, dinyatakan keharaman
salah satu bentuknya (Ali 'Imran: 130), dan pada tahap terakhir,
diharamkan secara total dalam berbagai bentuknya (Al-Baqarah: 278).
Dalam
menetapkan tuntutan pada tahapan tersebut di atas, kedua mufassir
tersebut tidak mengemukakan suatu riwayat yang mendukungnya, sementara
para ulama sepakat bahwa mustahil mengetahui urutan turunnya ayat tanpa
berdasarkan suatu riwayat yang shahih, dan bahwa turunnya satu surat
mendahului surat yang lain tidak secara otomatis menjadikan seluruh ayat
pada surat yang dinyatakan terlebih dahulu turun itu mendahului
seluruh ayat dalam surat yang dinyatakan turun kemudian. Atas dasar
pertimbangan tersebut, kita cenderung untuk hanya menetapkan dan
membahas ayat pertama dan terakhir menyangkut riba, kemudian menjadikan
kedua ayat yang tidak jelas kedudukan tahapan turunnya sebagai tahapan
pertengahan.
Hal
ini tidak akan banyak pengaruhnya dalam memahami pengertian atau
esensi riba yang diharamkan Al-Quran, karena sebagaimana dikemukakan di
atas, ayat Al-Nisa' 161 merupakan kecaman kepada orang-orang Yahudi
yang melakukan praktek-praktek riba. Berbeda halnya dengan ayat 130
surat Ali 'Imran yang menggunakan redaksi larangan secara tegas
terhadap orang-orang Mukmin agar tidak melakukan praktek riba secara
adh'afan mudha'afah. Ayat Ali 'Imran ini, baik dijadikan ayat tahapan
kedua maupun tahapan ketiga, jelas sekali mendahului turunnya ayat
Al-Baqarah ayat 278, serta dalam saat yang sama turun setelah turunnya
ayat Al-Rum 39.
Di
sisi lain, ayat Al-Rum 39 yang merupakan ayat pertama yang berbicara
tentang riba, dinilai oleh para ulama Tafsir tidak berbicara tentang
riba yang diharamkan. Al-Qurthubi171 dan Ibn Al-'Arabi172 menamakan riba yang dibicarakan ayat tersebut sebagai riba halal. Sedang Ibn Katsir menamainya riba mubah.173
Mereka semua merujuk kepada sahabat Nabi, terutama Ibnu 'Abbas dan
beberapa tabiin yang menafsirkan riba dalam ayat tersebut sebagai
"hadiah" yang dilakukan oleh orang-orang yang mengharapkan imbalan
berlebih.
Atas dasar perbedaan arti kata riba dalam ayat Al-Rum di atas dengan kata riba pada ayat-ayat lain, Al-Zarkasyi dalam Al-Burhan174
menafsirkan sebab perbedaan penulisannya dalam mush-haf, yakni kata
riba pada surat Al-Rum ditulis tanpa menggunakan huruf waw [huruf Arab],
dan dalam surat-surat lainnya menggunakannya [huruf Arab]. Dari sini,
Rasyid Ridha menjadikan titik tolak uraiannya tentang riba yang
diharamkan dalam Al-Quran bermula dari ayat Ali' Imran 131.175
Kalau
demikian, pembahasan secara singkat tentang riba yang diharamkan
Al-Quran dapat dikemukakan dengan menganalisis kandungan ayat-ayat Ali
'Imran 130 dan Al-Baqarah 278, atau lebih khusus lagi dengan memahami
kata-kata kunci pada ayat-ayat tersebut, yaitu (a) adh'afan mudha'afah;
(b) ma baqiya mi al-riba; dan (c) fa lakum ru'usu amwalikum, la
tazhlimuna wa la tuzhlamun.
Dengan
memahami kata-kata kunci tersebut, diharapkan dapat ditemukan jawaban
tentang riba yang diharamkan Al-Quran. Dengan kata lain, "apakah
sesuatu yang menjadikan kelebihan tersebut haram".
Pelbagai Pandangan di Seputar Arti Adh'afan Mudha'afah
Dari
segi bahasa, kata adh'af adalah bentuk jamak (plural) dari kata dha'if
yang diartikan sebagai "sesuatu bersama dengan sesuatu yang lain yang
sama dengannya (ganda)". Sehingga adh'afan mudha'afah adalah
pelipatgandaan yang berkali-kali. Al-Thabraniy dalam Tafsirnya
mengemukakan sekitar riwayat yang dapat mengantar kita kepada
pengertian adh'afan mudha'afah atau riba yang berlaku pada masa
turunnya Al-Quran. Riwayat-riwayat tersebut antara lain:
Dari
Ibn Zaid bahwa ayahnya mengutarakan bahwa "riba pada masa jahiliyah
adalah dalam pelipatgandaan dan umur (hewan). Seseorang yang berutang,
bila tiba masa pembayarannya, ditemui oleh debitor dan berkata
kepadanya, "Bayarlah atau kamu tambah untukku." Maka apabila kreditor
memiliki sesuatu (untuk pembayarannya), ia melunasi utangnya, dan bila
tidak ia menjadikan utangnya (bila seekor hewan) seekor hewan yang
lebih tua usianya (dari yang pernah dipinjamnya). Apabila yang
dipinjamnya berumur setahun dan telah memasuki tahun kedua (binti
makhadh), dijadikannya pembayarannya kemudian binti labun yang berumur
dua tahun dan telah memasuki tahun ketiga. Kemudian menjadi hiqqah
(yang memasuki tahun keempat), dan seterusnya menjadi jaz'ah (yang
memasuki tahun kelima), demikian berlanjut. Sedangkan jika yang
dipinjamnya materi (uang), debitor mendatanginya untuk menagih, bila ia
tidak mampu, ia bersedia melipatgandakannya sehingga menjadi 100, di
tahun berikutnya menjadi 200 dan bila belum lagi terbayar dijadikannya
400. Demikian setiap tahun sampai ia mampu membayar.176
Mujahid
meriwayatkan bahwa riba yang dilarang oleh Allah SWT adalah yang
dipraktekkan pada masa jahiliyah, yaitu bahwa seseorang mempunyai
piutang kepada orang lain, kemudian peminjam berkata kepadanya "untukmu
(tambahan) sekian sebagai imbalan penundaan pembayaran", maka
ditundalah pembayaran tersebut untuknya.177
Sementara
itu, Qatadah menyatakan bahwa riba pada masa jahiliyah adalah
penjualan seseorang kepada orang lain (dengan pembayaran) sampai pada
masa tertentu. Bila telah tiba masa tersebut, sedang yang bersangkutan
tidak memiliki kemampuan untuk membayar, ditambahlah (jumlah utangnya)
dan ditangguhkan masa pembayarannya.178
Riwayat-riwayat
di atas dan yang senada dengannya dikemukakan oleh para ulama Tafsir
ketika membahas ayat 130 surat Ali 'Imran. Ada beberapa hal yang perlu
digarisbawahi menyangkut riwayat-riwayat yang dikemukakan tersebut.
Pertama, penambahan dari jumlah piutang yang digambarkan oleh ketiga
riwayat tidak dilakukan pada saat transaksi, tetapi dikemukakan oleh
kreditor (riwayat ke-2) atau debitor (riwayat ke-3) pada saat jatuhnya
masa pembayaran. Dalam hal ini, Ahmad Mustafa Al-Maraghi (1883-1951)
berkomentar dalam Tafsirnya:
"Riba
pada masa jahiliyah adalah riba yang dinamai pada masa kita sekarang
dengan riba fahisy (riba yang keji atau berlebih-lebihan), yakni
keuntungan berganda. Tambahan yang fahisy (berlebih-lebihan) ini
terjadi setelah tiba masa pelunasan, dan tidak ada dari penambahan itu
(yang bersifat keji atau berlebihan itu) dalam transaksi pertama,
seperti memberikan kepadanya 100 dengan (mengembalikan) 110 ataukah
lebih atau kurang (dari jumlah tersebut). Rupanya mereka itu merasa
berkecukupan dengan keuntungan yang sedikit (sedikit penambahan pada
transaksi pertama). Tetapi, apabila telah tiba masa pelunasan dan belum
lagi dilunasi, sedangkan peminjam ketika itu telah berada dalam
genggaman mereka, maka mereka memaksa untuk mengadakan pelipatgandaan
sebagai imbalan penundaan. Dan inilah yang dinamai riba al-nasi'ah
(riba akibat penundaan). Ibn 'Abbas berpendapat bahwa nash Al-Quran
menunjuk kepada riba al-nasi'ah yang dikenal (ketika itu).179
Kedua,
pelipatgandaan yang disebutkan pada riwayat pertama adalah perkalian
dua kali, sedangkan pada riwayat kedua dan ketiga pelipatgandaan
tersebut tidak disebutkan, tetapi sekadar penambahan dari jumlah kredit.
Hal ini mengantar kepada satu dari dua kemungkinan: (1) memahami
masing-masing riwayat secara berdiri sendiri, sehingga memahami bahwa
"riba yang terlarang adalah penambahan dari jumlah utang dalam kondisi
tertentu, baik penambahan tersebut berlipat ganda maupun tidak berlipat
ganda; (2) memadukan riwayat-riwayat tersebut, sehingga memahami bahwa
penambahan yang dimaksud oleh riwayat-riwayat yang tidak menyebutkan
pelipatgandaan adalah penambahan berlipat ganda. Pendapat kedua ini
secara lahir didukung oleh redaksi syah.
Dalam
menguraikan riwayat-riwayat yang dikemukakan di atas, dan
riwayat-riwayat lainnya, Al-Thabari menyimpulkan bahwa riba adh'afan
mudha'afah adalah penambahan dari jumlah kredit akibat penundaan
pembayaran atau apa yang dinamai dengan riba al-nasi'ah. Menurut
Al-Thabari, seseorang yang mempraktekkan riba dinamai murbin karena ia
melipatgandakan harta yang dimilikinya atas beban pengorbanan debitor
baik secara langsung atau penambahan akibat penangguhan waktu
pembayaran.180
Kesimpulan Al-Thabari di atas didukung oleh Muhammad Rasyid Ridha yang menurutnya juga merupakan kesimpulan Ibn Qayyim.181
'Abdul
Mun'in Al-Namir, salah seorang anggota Dewan Ulama-ulama terkemuka
Al-Azhar dan wakil Syaikh Al-Azhar, menyimpulkan bahwa: "Riba yang
diharamkan tergambar pada seorang debitor yang memiliki harta kekayaan
yang didatangi oleh seorang yang butuh, kemudian ia menawarkan kepadanya
tambahan pada jumlah kewajiban membayar utangnya sebagai imbalan
penundaan pembayaran setahun atau sebulan, dan pada akhirnya yang
bersangkutan (peminjam) terpaksa tunduk dan menerima tawaran tersebut
secara tidak rela."182
Di
atas telah dikemukakan bahwa kata adh'afan mudha'afah berarti berlipat
ganda. Sedangkan riwayat-riwayat yang dikemukakan ada yang menjelaskan
pelipatgandaan dan ada pula yang sekadar penambahan. Kini kita kembali
bertanya: Apakah yang diharamkan itu hanya yang penambahan yang
berlipat ganda ataukah segala bentuk penambahan dalam kondisi tertentu?
Yang
pasti adalah bahwa teks ayat berarti "berlipat ganda". Mereka yang
berpegang pada teks tersebut menyatakan bahwa ini merupakan syarat
keharaman. Artinya bila tidak berlipat ganda, maka ia tidak haram.
Sedangkan pihak lain menyatakan bahwa teks tersebut bukan merupakan
syarat tetapi penjelasan tentang bentuk riba yang sering dipraktekkan
pada masa turunnya ayat-ayat Al-Quran. Sehingga, kata mereka lebih
lanjut, penambahan walaupun tanpa pelipatgandaan adalah haram.
Hemat
kami, untuk menyelesaikan hal ini perlu diperhatikan ayat terakhir
yang turun menyangkut riba, khususnya kata-kata kunci yang terdapat di
sana. Karena, sekalipun teks adh'afan mudha'afah merupakan syarat,
namun pada akhirnya yang menentukan esensi riba yang diharamkan adalah
ayat-ayat pada tahapan ketiga.
Di sini yang pertama dijadikan kunci adalah firman Allah wa dzaru ma bagiya min al-riba.
Pertanyaan yang timbul adalah: Apakah kata al-riba yang berbentuk
ma'rifah (definite) ini merujuk kepada riba adh'afan mudha'afah ataukah
tidak?
Rasyid
Ridha dalam hal ini mengemukakan tiga alasan untuk membuktikan bahwa
kata al-riba pada ayat Al-Baqarah ini merujuk kepada kata al-riba yang
berbentuk adh'afan mudha'afah itu.183
Pertama, kaidah kebahasaan, yaitu kaidah pengulangan kosakata yang
berbentuk ma'rifah. Yang dimaksud oleh Rasyid Ridha adalah kaidah yang
menyatakan apabila ada suatu kosakata berbentuk ma'rifah berulang, maka
pengertian kosakata kedua (yang diulang) sama dengan kosakata pertama.
Kata al-riba pada Ali 'Imran 130 dalam bentuk ma'rifah, demikian pula
halnya pada Al-Baqarah 278. Sehingga hal ini berarti bahwa riba yang
dimaksud pada ayat tahapan terakhir sama dengan riba yang dimaksud pada
tahapan kedua yaitu yang berbentuk adh'afan mudha'afah.
Kedua,
kaidah memahami ayat yang tidak bersyarat berdasarkan ayat yang sama
tetapi bersyarat. Penerapan kaidah ini pada ayat-ayat riba adalah
memahami arti al-riba pada ayat Al-Baqarah yang tidak bersyarat itu
berdasarkan kata al-riba yang bersyarat adh'afan mudha'afah pada Ali
'Imran. Sehingga, yang dimaksud dengan al-riba pada ayat tahapan
terakhir adalah riba yang berlipat ganda itu.
Ketiga,
diamati oleh Rasyid Ridha bahwa pembicaraan Al-Quran tentang riba
selalu digandengkan atau dihadapkan dengan pembicaraan tentang sedekah,
dan riba dinamainya sebagai zhulm (penganiayaan atau penindasan).
Apa
yang dikemukakan oleh Rasyid Ridha di atas tentang arti riba yang
dimaksud oleh Al-Quran pada ayat tahapan terakhir dalam Al-Baqarah
tersebut, masih dapat ditolak oleh sementara ulama --antara lain dengan
menyatakan bahwa kaidah kebahasaan yang diungkapkannya itu tidak dapat
diterapkan kecuali pada rangkaian satu susunan redaksi, bukan dalam
redaksi yang berjauhan sejauh Al-Baqarah dengan Ali 'Imran, serta dengan
menyatakan bahwa kata adh'afan mudha'afah bukan syarat tetapi sekadar
penjelasan tentang keadaan yang lumrah ketika itu, sehingga dengan
demikian kaidah kedua pun tidak dapat diterapkan. Walaupun demikian,
menurut hemat penulis, kesimpulan Rasyid Ridha tersebut dapat
dibenarkan. Pembenaran ini berdasarkan riwayat-riwayat yang jelas dan
banyak tentang sebab nuzul ayat Al-Baqarah tersebut.
Kesimpulan riwayat-riwayat tersebut antara lain:
(a)
Al-'Abbas (paman Nabi) dan seorang dari keluarga Bani Al-Mughirah
bekerja sama memberikan utang secara riba kepada orang-orang dari
kabilah Tsaqif. Kemudian dengan datangnya Islam (dan diharamkannya
riba) mereka masih memiliki (pada para debitor) sisa harta benda yang
banyak, maka diturunkan ayat ini (Al-Baqarah 278 untuk melarang mereka
memungut sisa harta mereka yang berupa riba yang mereka praktekkan ala
jahiliyah itu.184
(b)
Ayat tersebut turun menyangkut kabilah Tsaqif yang melakukan praktek
riba, kemudian (mereka masuk Islam) dan bersepakat dengan Nabi untuk
tidak melakukan riba lagi. Tetapi pada waktu pembukaan kota Makkah,
mereka masih ingin memungut sisa uang hasil riba yang belum sempat
mereka pungut yang mereka lakukan sebelum turunnya larangan riba, seakan
mereka beranggapan bahwa larangan tersebut tidak berlaku surut. Maka
turunlah ayat tersebut untuk menegaskan larangan memungut sisa riba
tersebut.185
Atas
dasar riwayat-riwayat tersebut dan riwayat-riwayat lainnya, Ibn jarir
menyatakan bahwa ayat-ayat tersebut berarti: "Tinggalkanlah tuntutan
apa yang tersisa dari riba, yakni yang berlebih dari modal kamu..."186
Karena
itu, sungguh tepat terjemahan yang ditemukan dalam Al-Qur'an dan
Terjemahnya, terbitan Departemen Agama, yakni "Tinggalkanlah sisa riba
yang belum dipungut."
Atas
dasar ini, tidak tepat untuk menjadikan pengertian riba pada ayat
terakhir yang turun itu melebihi pengertian riba dalam ayat Ali 'Imran
yang lalu (adh'afan mudha'afah). Karena riba yang dimaksud adalah riba
yang mereka lakukan pada masa yang lalu (jahiliyah). Sehingga pada
akhirnya dapat disimpulkan bahwa riba yang diharamkan Al-Quran adalah
yang disebutkannya sebagai adh'afan mudha'afah atau yang diistilahkan
dengan riba al-nasiah.
Kembali
kepada masalah awal. Apakah hal ini berarti bahwa bila penambahan atau
kelebihan tidak bersifat "berlipatganda" menjadi tidak diharamkan
Al-Quran?
Jawabannya,menurut
hemat kami, terdapat pada kata kunci berikutnya, yaitu fa lakum ru'usu
amwalikum (bagimu modal-modal kamu) (QS 2:279). Dalam arti bahwa yang
berhak mereka peroleh kembali hanyalah modal-modal mereka. jika
demikian, setiap penambahan atau kelebihan dari modal tersebut yang
dipungut dalam kondisi yang sama dengan apa yang terjadi pada masa
turunnya ayat-ayat riba ini tidak dapat dibenarkan. Dan dengan demikian
kata kunci ini menetapkan bahwa segala bentuk penambahan atau
kelebihan baik berlipat ganda atau tidak, telah diharamkan Al-Quran
dengan turunnya ayat tersebut. Dan ini berarti bahwa kata adh'afan
mudha'afah bukan syarat tetapi sekadar penjelasan tentang riba yang
sudah lumrah mereka praktekkan.
Kesimpulan
yang diperoleh ini menjadikan persoalan kata adh'afan mudha'afah tidak
penting lagi, karena apakah ia syarat atau bukan, apakah yang dimaksud
dengannya pelipatgandaan atau bukan, pada akhirnya yang diharamkan
adalah segala bentuk kelebihan. Namun perlu digarisbawahi bahwa
kelebihan yang dimaksud adalah dalam kondisi yang sama seperti yang
terjadi pada masa turunnya Al-Quran dan yang diisyaratkan oleh penutup
ayat Al-Baqarah 279 tersebut, yaitu la tazhlimun wa la tuzhlamun (kamu
tidak menganiaya dan tidak pula dianiaya).
Kesimpulan
yang diperoleh dari riwayat-riwayat tentang praktek riba pada masa
turunnya Al-Quran, sebagaimana telah dikemukakan di atas, menunjukkan
bahwa praktek tersebut mengandung penganiayaan dan penindasan terhadap
orang-orang yang membutuhkan dan yang seharusnya mendapat uluran
tangan. Kesimpulan tersebut dikonfirmasikan oleh penutup ayat
Al-Baqarah 279 di atas, sebagaimana sebelumnya ia diperkuat dengan
diperhadapkannya uraian tentang riba dengan sedekah, seperti
dikemukakan Rasyid Ridha, yang menunjukkan bahwa kebutuhan si peminjam
sedemikian mendesaknya dan keadaannya sedemikian parah, sehingga
sewajarnya ia diberi bantuan sedekah, bukan pinjaman, atau paling tidak
diberi pinjaman tanpa menguburkan sedekah. Kemudian pada ayat 280
ditegaskan bahwa, Dan jika orang yang berutang
itu dalam kesulitan (sehingga tidak mampu membayar pada waktu yang
ditetapkan) maka berilah tangguh sampai ia berkelapangan, dan kamu
menyedekahkan (sebagian atau semua utang itu) lebih baik bagi kamu jika
kamu mengetahui.
Ayat-ayat
di atas lebih memperkuat kesimpulan bahwa kelebihan yang dipungut,
apalagi bila berbentuk pelipatgandaan, merupakan penganiayaan bagi si
peminjam.
Kesimpulan
Kesimpulan
terakhir yang dapat kita garisbawahi adalah bahwa riba pada masa
turunnya Al-Quran adalah kelebihan yang dipungut bersama jumlah utang
yang mengandung unsur penganiayaan dan penindasan, bukan sekadar
kelebihan atau penambahan jumlah utang.
Kesimpulan
di atas diperkuat pula dengan paktek Nabi saw. yang membayar utangnya
dengan penambahan atau nilai lebih. Sahabat Nabi, Abu Hurairah,
memberitahukan bahwa Nabi saw. pernah meminjam seekor unta dengan usia
tertentu kepada seseorang, kemudian orang tersebut datang kepada Nabi
untuk menagihnya. Dan ketika itu dicarikan unta yang sesuai umurnya
dengan unta yang dipinjamnya itu tetapi Nabi tidak mendapatkan kecuali
yang lebih tua. Maka beliau memerintahkan untuk memberikan unta
tersebut kepada orang yang meminjamkannya kepadanya, sambil bersabda,
"Inna khayrakum ahsanukum qadha'an" (Sebaik-baik kamu adalah yang
sebaik-baiknya membayar utang).
Jabir,
sahabat Nabi, memberitahukan pula bahwa ia pernah mengutangi Nabi saw.
Dan ketika ia mendatangi beliau, dibayarnya utangnya dan
dilebihkannya. Hadis di atas kemudian diriwayatkan oleh Bukhari dan
Muslim.187
Benar
bahwa ada pula riwayat yang menyatakan bahwa kullu qardin jarra
manfa'atan fahuwa haram (setiap piutang yang menarik atau menghasilkan
manfaat, maka ia adalah haram). Tetapi hadis ini dinilai oleh para ulama
hadis sebagai hadis yang tidak dapat dipertanggungjawabkan
kesahihannya, sehingga ia tidak dapat dijadikan dasar hukum.188
Sebagai
penutup, ada baiknya dikutip apa yang telah ditulis oleh Syaikh
Muhammad Rasyid Ridha dalam Tafsir Al-Manar, setelah. menjelaskan arti
riba yang dimaksud Al-Quran:
"Tidak
pula termasuk dalam pengertian riba, jika seseorang yang memberikan
kepada orang lain harta (uang) untuk diinvestasikan sambil menetapkan
baginya dari hasil usaha tersebut kadar tertentu. Karena transaksi ini
menguntungkan bagi pengelola dan bagi pemilik harta, sedangkan riba
yang diharamkan merugikan salah seorang tanpa satu dosa (sebab) kecuali
keterpaksaannya, serta menguntungkan pihak lain tanpa usaha kecuali
penganiayaan dan kelobaan. Dengan demikian, tidak mungkin ketetapan
hukumnya menjadi sama dalam pandangan keadilan Tuhan dan tidak pula
kemudian dalam pandangan seorang yang berakal atau berlaku adil."189
Catatan kaki
164 Dalam beberapa riwayat dinyatakan bahwa ayat terakhir turun sembilan hari sebelum Rasulullah saw. wafat.
165 Lihat Ibn Hazm, Al-Muhalla, Percetakan Al-Munir, Mesir, 1350 H, Jilid VH1, h. 477.
166 Ibid.
167 Lihat Jalaluddin Al-Suyuthiy, Al-Itqan fi 'Ulum Al-Qur'an, Percetakan Al-Azhar, Mesir, 1318, H, Jilid I, h. 27.
168 Abdullah Al-Zanjaniy, Tarikh Al-Qur'an, Al-'Alamiy, Beirut, 1969, h. 60.
169 Ahmad Mushthafa Al-Maraghiy, Tafsir Al-Maraghiy, Mushthafa Al-Halabiy, Mesir, 1946, jilid III, h. 59 dst.
170 Muhammad 'Ali Al-Shabuniy, Tafsir Ayat Al-Ahkam, Dar Al-Qalam, Beirut, 1971, jilid I, h. 389.
171 Muhammad bin Ahmad Al-Anshariy Al-Qurthubiy, Al-Jami' li Ahkam Al-Qur'an, Dar Al-Kitab, Kairo, 1967, jilid XIV, h. 36.
172
Abu Bakar Muhammad bin Abdillah (Ibn Al-'Arabiy), Ahkam Al-Qur'an,
tahqiq Muhammad Ali Al-Bajawi, 'Isa Al-Halabiy, 1957, Jilid III, h.
1479.
173 Isma'il Ibn Katsir, Tafsir Al-Quran Al-Azhim, Perc. Sulaiman Mar'iy, Singapura, t.t., jilid III, h. 434.
174
Lihat Badruddin Al-Zarkasyiy, Al-Burhan 'Ulum Al-Qur'an, Tahqiq
Muhammad Abu Al-Fadhil, Isa Al-Halabiy, Mesir, 1957, jilid I., h. 409.
175 Muhammad Rasyid Ridha, Tafsir Al-Manar, Dar Al-Manar, Mesir, 1376 H., jilid III, h. 113.
176 Lihat Muhammad Ibn Jarir Al-Thabariy, Jami'Al-Bayan fi Tafsir Al-Qur'an, Isa Al-Halabiy, Mesir 1954, Jilid IV, h. 90.
177 Ibid, Jilid III, h. 101.
178 Ibid.
179 Ahmad Mushthafa Al-Maraghiy, op. cit., Jilid IV, h. 65.
180 Al-Thabariy, op. cit., Jilid III, h. 101.
181 Rasyid Ridha, op. cit., Jilid II, h. 113-114.
182 Abdul Mun'im Al-Nandr, Al-Ijtihad, Dar Al-Suruq, Kairo, 1986, h. 351.
183 Rasyid Ridha, loc. cit.
184 Al-Thabariy, op. cit., Jilid III, h. 106-107.
185 Ibid.
186 Ibid.
187 Muhammad bin 'Ali Al-Syawkaniy, Nayl Al-Authar, Mushthafa Al-Halabiy, Mesir, 1952, Jilid V, h. 245.
188 Muhammad bin Isma'il Al-Kahlaniy Al-Shan'aniy, Subul Alssalam, Mushthafa Al-Halabiy, Mesir, 1950, Jilid III, h. 53.
189 Rasyid Ridha, loc. cit.
| |
4.2.7 Perkosaan dan Penipuan, Hukumnya HaramDemi menjaga ketidak adanya campur tangan orang lain yang bersifat penipuan, maka dilarangnya juga oleh Rasulullah apa yang dinamakan najasyun (menaikkan harga) yang menurut penafsiran Ibnu Abbas, yaitu: "Engkau bayar harga barang itu lebih dari harga biasa, yang timbulnya bukan dari hati kecilmu sendiri, tetapi dengan tujuan supaya orang lain menirunya." Cara ini banyak digunakan untuk menipu orang lain.Kemudian agar pergaulan kita itu jauh dari sifat-sifat pemerkosaan dan pengelabuhan tentang harga, maka Rasulullah s.a.w. melarang mencegat barang dagangan sebelum sampai ke pasar.9 Dengan demikian, maka barang sebagai bahan baku masyarakat akan mencerminkan harga yang sesuai, selaras dengan penawaran dan permintaan. Tetapi kadang-kadang si pemilik barang akan tertipu jika dia tidak mengetahui harga pasar. Justru itu oleh Nabi ditetapkannya penawaran itu dilakukan setelah barang sampai di pasar.10 4.2.8 Siapa yang Menipu, Bukan dari Golongan KamiIslam mengharamkan seluruh macam penipuan, baik dalam masalah jual-beli, maupun dalam seluruh macam mu'amalah.Seorang muslim dituntut untuk berlaku jujur dalam seluruh urusannya, Sebab keikhlasan dalam beragama, nilainya lebih tinggi daripada seluruh usaha duniawi. Rasulullah s.a.w. pernah bersabda: "Dua orang yang sedang melakukan jual-beli dibolehkan tawar-menawar selama belum berpisah; jika mereka itu berlaku jujur dan menjelaskan (ciri dagangannya), maka mereka akan diberi barakah dalam perdagangannya itu; tetapi jika mereka berdusta dan menyembunyikan (ciri dagangannya), barakah dagangannya itu akan dihapus." (Riwayat Bukhari)Dan beliau bersabda pula: "Tidak halal seseorang menjual suatu perdagangan, melainkan dia harus menjelaskan ciri perdagangannya itu; dan tidak halal seseorang yang mengetahuinya, melainkan dia harus menjelaskannya." (Riwayat Hakim dan Baihaqi)Pada suatu hari Rasulullah s.a.w. pernah melalui seorang laki-laki yang sedang menjual makanan (biji-bijian). Beliau sangat mengaguminya, kemudian memasukkan tangannya ke dalam tempat makanan itu, maka dilihatnya makanan itu tampak basah, maka bertanyalah beliau: Apa yang diperbuat oleh yang mempunyai makanan ini? Ia menjawab: Kena hujan. Kemudian Rasulullah s.a.w. bersabda: "Mengapa tidak kamu letakkan yang basah itu di atas, supaya orang lain mengetahuinya?! Sebab barangsiapa menipu kami, bukanlah dari golongan kami." (Riwayat Muslim)Dalam salah satu riwayat dikatakan: "Sesungguhnya Rasulullah s.a.w. pernah melalui suatu (tumpukan) makanan yang oleh pemiliknya dipujinya, kemudian Nabi meletakkan tangannya pada makanan tersebut, tetapi tiba-tiba makanan tersebut sangat jelek, lantas Nabi bersabda: 'Juallah makanan ini menurut harga yang pantas dan ini menurut harga yang pantas; sebab barangsiapa menipu kami, bukanlah dari golongan kami." (Riwayat Ahmad)Begitulah yang dikerjakan oleh orang-orang Islam zaman dahulu, dimana mereka itu menjelaskan cacat barang dagangannya dan samasekali tidak pernah merahasiakannya. Mereka selalu berbuat jujur dan tidak berdusta, ikhlas dan tidak menipu. Ibnu Sirin pernah menjual seekor kambing, kemudian dia berkata kepada si pembelinya: 'Saya akan menjelaskan kepadamu tentang ciri kambingku ini, yaitu kakinya cacat.' Begitu juga al-Hassan bin Shaleh pernah menjual seorang hamba perempuan (jariyah), kemudian ia berkata kepada si pembelinya: "Dia pernah mengeluarkan darah dari hidungnya satu kali." Walaupun hanya sekali, tetapi 'jiwa seorang mu'min merasa tidak enak kalau tidak menyebutkan cacatnya itu, sekalipun berakibat menurunnya harga. 4.2.9 Banyak SumpahLebih keras lagi haramnya, jika tipuannya itu diperkuat dengan sumpah palsu. Oleh karena itu Rasulullah melarang keras para saudagar banyak bersumpah, khususnya sumpah palsu.Rasulullah s.a.w. bersabda: "Sumpah itu menguntungkan perdagangan, tetapi dapat menghapuskan barakah." (Riwayat Bukhari)Beliau sangat membenci banyak sumpah dalam perdagangan, karena:
4.2.10 Mengurangi Takaran dan TimbanganSalah satu macam penipuan ialah mengurangi takaran dan timbangan. Al-Quran menganggap penting persoalan ini sebagai salah satu bagian dari mu'amalah, dan dijadikan sebagai salah satu dari sepuluh wasiatnya di akhir surat al-An'am, yaitu:"Penuhilah takaran dan timbangan dengan jujur, karena Kami tidak memberi beban kepada seseorang melainkan menurut kemampuannya." (al-An'am: 152) "Penuhilah takaran apabila kamu menakar, dan timbanglah dengan jujur dan lurus, yang demikian itu lebih baik dan sebaik-baik kesudahan. (al-Isra': 35)Oleh karena itu setiap muslim harus berusaha sekuat tenaga untuk berlaku adil (jujur), sebab keadilan yang sebenarnya jarang bisa diujudkan. Justru itu sesudah perintah memenuhi timbangan, al-Quran kemudian berkata: "Kami tidak memberi beban kepada seseorang, melainkan menurut kemampuannya."Al-Quran juga telah mengisahkan kepada kita tentang ceritera suatu kaum yang curang dalam bidang mu'amalah dan menyimpang dari kejujurannya dalam hal takaran dan timbangan. Kepunyaan orang lain selalu dikuranginya. Kemudian oleh Allah dikirimnya seorang Rasul untuk mengembalikan mereka itu kepada kejujuran dan kebaikan disamping dikembalikannya kepada Tauhid. Mereka yang dimaksud ialah kaumnya Nabi Syu'aib. Nabi Syu'aib menyeru dan sekaligus memberikan saksi kepada mereka sebagai berikut: "Penuhilah takaran dan jangan kamu menjadi orang yang suka mengurangi; dan timbanglah dengan jujur dan lurus, dan jangan mengurangi hak orang lain dan jangan kamu berbuat kerusakan di permukaan bumi." (As-Syu'ara': 181-183)Mu'amalah seperti ini suatu contoh yang harus dilaksanakan oleh setiap muslim dalam kehidupannya, pergaulannya dan mu'amalahnya. Mereka tidak diperkenankan menakar dengan dua takaran atau menimbang dengan dua timbangan; timbangan pribadi dan timbangan untuk umum; timbangan yang menguntungkan diri dan orang yang disenanginya, dan timbangan untuk orang lain. Kalau untuk dirinya sendiri dan pengikutnya dia penuhi timbangan, tetapi untuk orang lain dia kuranginya. 4.2.11 Membeli Barang Rampokan dan Curian sama dengan Perampas dan PencuriDi antara bentuk yang diharamkan Islam sebagai usaha untuk memberantas kriminalitas dan membatasi keleluasaan pelanggaran oleh si pelanggar, ialah tidak halal seorang muslim membeli sesuatu yang sudah diketahui, bahwa barang tersebut adalah hasil rampokan dan curian atau sesuatu yang diambil dari orang lain dengan jalan yang tidak benar. Sebab kalau dia berbuat demikian, sama dengan membantu perampok, pencuri dan pelanggar hak untuk merampok, mencuri dan melanggar hukum.Rasulullah s.a.w. pernah bersabda sebagai berikut: "Barangsiapa membeli barang curian, sedang dia mengetahui bahwa barang tersebut adalah curian, maka dia bersekutu dalam dosa yang cacat." (Riwayat Baihaqi)Dosa ini tidak dapat terhapus karena lamanya barang yang dicuri dan dirampok itu, sebab lamanya waktu dalam pandangan syariat Islam tidak dapat menjadikan sesuatu yang haram menjadi halal. Hak pemilik yang asli tidak dapat gugur lantaran berlalunya waktu. Demikian menurut ketetapan ahli-ahli hukum sipil. 4.2.12 Riba adalah HaramIslam membenarkan pengembangan uang dengan jalan perdagangan. Seperti firman Allah:"Hai orang-orang yang beriman! Jangan kamu makan harta kamu di antara kamu dengan cara yang batil, kecuali dengan jalan perdagangan dengan adanya saling kerelaan dari antara kamu." (an-Nisa': 29)Islam sangat memuji orang yang berjalan di permukaan bumi untuk berdagang. Firman Allah: "Sedang yang lain berjalan di permukaan bumi untuk mencari anugerah Allah." (al-Muzammil: 20)Akan tetapi Islam menutup pintu bagi siapa yang berusaha akan mengembangkan uangnya itu dengan jalan riba. Maka diharamkannyalah riba itu sedikit maupun banyak, dan mencela orang-orang Yahudi yang menjalankan riba padahal mereka telah dilarangnya. Di antara ayat-ayat yang paling akhir diturunkan ialah firman Allah dalam surat al-Baqarah: "Hai orang-orang yang beriman! Takutlah kepada Allah, dan tinggalkanlah apa yang tertinggal daripada riba jika kamu benar-benar beriman. Apabila kamu tidak mau berbuat demikian, maka terimalah peperangan dari Allah dan Rasul-Nya, dan jika kamu sudah bertobat, maka bagi kamu adalah pokok-pokok hartamu, kamu tidak boleh berbuat zalim juga tidak mau dizalimi." (al-Baqarah: 278-279)Allah telah memproklamirkan perang untuk memberantas riba dan orang-orang yang meribakan harta serta menerangkan betapa bahayanya dalam masyarakat, sebagaimana yang diterangkan oleh Nabi: "Apabila riba dan zina sudah merata di suatu daerah, maka mereka telah menghalalkan dirinya untuk mendapat siksaan Allah." (Riwayat Hakim; dan yang seperti itu diriwayatkan juga oleh Abu Ya'la dengan sanad yang baik)Dalam hal ini Islam bukan membuat cara baru dalam agama-agama samawi lainnya. Dalam agama Yahudi, di Perjanjian Lama terdapat ayat yang berbunyi: "Jikalau kamu memberi pinjam uang kepada ummatku, yaitu baginya sebagai penagih hutang yang keras dan jangan ambil bunga daripadanya." (Keluaran 22:25). Dalam agama Kristen pun terdapat demikian. Misalnya dalam Injil Lukas dikatakan: "Tetapi hendaklah kamu mengasihi seterumu dan berbuat baik dan memberi pinjam dengan tiada berharap akan menerima balik, maka berpahala besarlah kamu..." (Lukas 6: 35). Sayang sekali tangan-tangan usil telah sampai pada Perjanjian Lama, sehingga mereka menjadikan kata Saudaramu --yang dalam terjemahan di atas diartikan Hambaku pent.-- dikhususkan buat orang-orang Yahudi, sebagaimana diperjelas dalam fasal Ulangan 23:20 "Maka daripada orang lain bangsa boleh kamu mengambil bunga, tetapi daripada saudaramu tak boleh kamu mengambil dia ..." | |