Sabtu, 21 April 2012

Riba Dalam Islam




Istilah dan persepsi mengenai riba begitu hidupnya di dunia Islam. Oleh karenanya, terkesan seolah-olah doktrin riba adalah khas Islam. Orang sering lupa bahwa hukum larangan riba, sebagaimana dikatakan oleh seorang Muslim Amerika, Cyril Glasse, dalam buku ensiklopedinya, tidak diberlakukan di negeri Islam modern manapun. Sementara itu, kebanyakan orang tidak mengetahui bahwa di dunia Kristenpun, selama satu milenium, riba adalab barang terlarang dalam pandangan theolog, cendekiawan maupun menurut undang-undang yang ada.

Di sisi lain, kita dihadapkan pada suatu kenyataan bahwa praktek riba yang merambah ke berbagai negara ini sulit diberantas, sehingga berbagai penguasa terpaksa dilakukan pengaturan dan pembatasan terhadap bisnis pembungaan uang. Perdebatan panjang di kalangan ahli fikih tentang riba belum menemukan titik temu. Sebab mereka masing-masing memiliki alasan yang kuat. Akhirnya timbul berbagai pendapat yang bermacam-macam tentang bunga dan riba.

Pengertian Riba
Kata Ar-Riba adalah isim maqshur, berasal dari rabaa yarbuu, yaitu akhir kata ini ditulis dengan alif. Asal arti kata riba adalah ziyadah ‘tambahan’; adakalanya tambahan itu berasal dari dirinya sendiri, seperti firman Allah swt:

(ihtazzat wa rabat) “maka hiduplah bumi itu dan suburlah.” (QS Al-Hajj: 5).
Dan, adakalanya lagi tambahan itu berasal dari luar berupa imbalan, seperti satu dirham ditukar dengan dua dirham.

Hukum Riba
Riba, hukumnya berdasar Kitabullah, sunnah Rasul-Nya dan ijma’ umat Islam:

Hai orang-orang yang beriman bertakwalah kepada Allah dan tinggalkanlah sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman. Jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba), maka permaklumkanlah bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu. Dan jika kamu bertaubat (dari pengambilan riba), maka bagimu pokok hartamu; kami tidak menganiaya dan tidak (pula) dianiaya.” (QS Al-Baqarah: 278-279).

Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri, melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila.” (QS Al-Baqarah: 275).

Allah memusnahkan riba dan menyuburkan shadaqah.” (QS Al-Baqarah: 276).

Dari Abu Hurairah ra bahwa Nabi saw bersabda, “Jauhilah tujuh hal yang membinasakan.” Para sahabat bertanya, “Apa itu, ya Rasulullah?” Jawab Beliau, “(Pertama) melakukan kemusyrikan kepada Allah, (kedua) sihir, (ketiga) membunuh jiwa yang telah haramkan kecuali dengan cara yang haq, (keempat) makan riba, (kelima) makan harta anak yatim, (keenam) melarikan diri pada hari pertemuan dua pasukan, dan (ketujuh) menuduh berzina perempuan baik-baik yang tidak tahu menahu tentang urusan ini dan beriman kepada Allah.” (Muttafaqun ‘alaih: Fathul Bari V: 393 no: 2766, Muslim I: 92 no: 89, ‘Aunul Ma’bud VIII: 77 no: 2857 dan Nasa’i VI: 257).

Dari Jabir ra, ia berkata. “Rasulullah saw melaknat pemakan riba, pemberi makan riba, dua saksinya dan penulisnya.” Dan Beliau bersabda, “Mereka semua sama.” (Shahih: Mukhtasar Muslim no: 955, Shahihul Jami’us Shaghir no: 5090 dan Muslim III: 1219 no: 1598).

Dari Ibnu Mas’ud ra bahwa Nabi saw bersabda, “Riba itu mempunyai tujuh puluh tiga pintu, yang paling ringan (dosanya) seperti seorang anak menyetubuhi ibunya.” (Shahih: Shahihul Jami’us Shaghir no: 3539 dan Mustadrak Hakim II: 37).

Dari Abdullah bin Hanzhalah ra dari Nabi saw bersabda, “Satu Dirham yang riba dimakan seseorang padahal ia tahu, adalah lebih berat daripada tiga puluh enam pelacur.” (Shahih: Shahihul Jami’us Shaghir no: 3375 dan al-Fathur Rabbani XV: 69 no: 230).

Dari Ibnu Mas’ud ra dari Nabi saw, Beliau bersabda, “Tak seorang pun memperbanyak (harta kekayaannya) dari hasil riba, melainkan pasti akibat akhirnya ia jatuh miskin.” (Shahih: Shahihul Jami’us Shaghir no: 5518 dan Ibnu Majah II: 765 no: 2279).

Klasifikasi Riba
Riba ada dua macam yaitu riba nasiah dan riba fadhl.
Adapun yang dimaksud riba nasiah ialah tambahan yang sudah ditentukan di awal transaksi, yang diambil oleh si pemberi pinjaman dari orang yang menerima pinjaman sebagai imbalan dari pelunasan bertempo. Riba model ini diharamkan oleh Kitabullah, sunnah Rasul-Nya, dan ijma’ umat Islam.

Sedangkan yang dimaksud riba fadhl adalah tukar menukar barang yang sejenis dengan ada tambahan, misalnya tukar menukar uang dengan uang, menu makanan dengan makanan yang disertai dengan adanya tambahan.

Riba model kedua ini diharamkan juga oleh sunnah Nabi saw dan ijma’ kaum Muslimin, karena ia merupakan pintu menuju riba nasiah.

Beberapa Barang yang padanya Diharamkan Melakukan Riba
Riba tidak berlaku, kecuali pada enam jenis barang yang sudah ditegaskan nash-nash syar’i berikut:

Dari Ubaidah bin Shamir ra bahwa Rasulullah saw bersabda, “(Boleh menjual emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, sya’ir (sejenis gandum) dengan sya’ir, kurma dengan kurma, garam dengan garam, sebanding, sama dan tunai, tetapi jika berbeda jenis, maka juallah sesukamu, apabila tunai dengan tunai.” (Shahih: Mukhtashar Muslim no: 949, dan Muslim III: 1211 no: 81 dan 1587).

Dengan demikian, apabila terjadi barter barang yang sejenis dari empat jenis barang ini, yaitu emas ditukar dengan emas, tamar dengan tamar, maka haram tambahannya baik secara riba fadhl maupun secara riba nasiah, harus sama baik dalam hal timbangan maupun takarannya, tanpa memperhatikan kualitasnya bermutu atau jelek, dan harus diserahterimakan dalam majlis.

Dari Abi Sa’id al-Khudri ra bahwa Rasulullah saw bersabda, “Janganlah kamu menjual emas kecuali sama, janganlah kamu tambah sebagiannya atas sebagian yang lain, janganlah kamu menjual perak dengan perak kecuali sama, janganlah kamu tambah sebagiannya atas sebagian yang lain, dan janganlah kamu menjual emas dan perak yang barang-barangnya belum ada dengan kontan.” (Muttafaqun ‘alaih: Fathul Bari IV: 379 no: 2177, Muslim III: 1208 no: 1584, Nasa’i VII: 278 dan Tirmidzi II: 355 no: 1259 sema’na).

Dari Umar bin Khattab ra bahwa Rasulullah saw bersabda. “Emas dengan emas adalah riba kecuali begini dengan begini (satu pihak mengambil barang, sedang yang lain menyerahkan) bur dengan bur (juga) riba kecuali begini dengan begini, sya’ir dengan sya’ir riba kecuali begini dengan begini, dan tamar dengan tamar adalah riba kecuali begini dengan begini.” (Muttafaqun’alaih: Fathul Bahri IV: 347 no: 2134, dan lafadz ini bagi Imam Bukhari, Muslim III: 1209 no: 1586, Tirmidzi II: 357 no: 1261, Nasa’i VII: 273 dan bagi mereka lafadz pertama memakai adz-dzahabu bil wariq (emas dengan perak) dan Aunul Ma’bud IX: 197 no: 3332 dengan dua model lafadz).

Dari Abu Sa’id ra, ia bertutur: Kami pada masa Rasulullah saw pernah mendapat rizki berupa tamar jama’, yaitu satu jenis tamar, kemudian kami menukar dua sha’ tamar dengan satu sha’ tamar. Lalu kasus ini sampai kepada Rasulullah saw maka Beliau bersabda, “Tidak sah (pertukaran) dua sha’ tamar dengan satu sha’ tamar, tidak sah (pula) dua sha’ biji gandum dengan satu sha’ biji gandum, dan tidak sah (juga) satu Dirham dengan dua Dirham.” (Muttafaqun ’alaih: Muslim III: 1216 no: 1595 dan lafadz ini baginya, Fathul Bari IV: 311 no: 2080 secara ringkas dan Nasa’i VII: 272).

Manakala terjadi barter di antara enam jenis barang ini dengan lain jenis, seperti emas ditukar dengan perak, bur dengan sya’ir, maka boleh ada kelebihan dengan syarat harus diserahterimakan di majlis:
Berdasar hadits Ubadah tadi:

…tetapi jika berlainan jenis maka juallah sesukamu, apabila tunai dengan tunai.”
Dalam riwayat Imam Abu Daud dan lainnya dari Ubadah ra Nabi saw bersabda: “Tidak mengapa menjual emas dengan perak dan peraknya lebih besar jumlahnya daripada emasnya secara kontan, dan adapun secara kredit, maka tidak boleh; dan tidak mengapa menjual bur dengan sya’ir dan sya’irnya lebih banyak daripada burnya secara kontan dan adapun secara kredit, maka tidak boleh.” (Shahih: Irwa-ul Ghalil V: 195 dan ‘Aunul Ma’bud IX: 198 no: 3333).

Apabila salah satu jenis di antara enam jenis ini ditukar dengan barang yang berlain jenis dan ‘illah ‘sebab’, seperti emas ditukar dengan bur, atau perak dengan garam, maka boleh ada kelebihan atau secara bertempo, kredit:
Dari Aisyah ra bahwa Nabi saw pernah membeli makanan dari seorang Yahudi secara bertempo, sedangkan Nabi saw menggadaikan sebuah baju besinya kepada Yahudi itu. (Shahih: Irwa-ul Ghalil no: 1393 dan Fathul Bari IV: 399 no: 2200).

Dalam kitab Subulus Salam III: 38, al-Amir ash-Sha’ani menyatakan. “Ketahuilah bahwa para ulama’ telah sepakat atas bolehnya barang ribawi (barang yang bisa ditakar atau ditimbang, edt) ditukar dengan barang ribawi yang berlainan jenis, baik secara bertempo meskipun ada kelebihan jumlah atau berbeda beratnya, misalnya emas ditukar dengan hinthah (gandum), perak dengan gandum, dan lain sebagainya yang termasuk barang yang bisa ditakar.”

Namun, tidak boleh menjual ruthab (kurma basah) dengan kurma kering, kecuali para pemilik ‘ariyah, karena mereka adalah orang-orang yang faqir yang tidak mempunyai pohon kurma, yaitu mereka boleh membeli kurma basah dari petani kurma, kemudian mereka makan dalam keadaan masih berada di pohonnya, yang mereka taksir, mereka menukarnya dengan kurma kering.

Dari Abdullah bin Umar ra, bahwa Rasulullah saw melarang muzabanah. Muzabanah ialah menjual buah-buahan dengan tamar secara takaran, dan menjual anggur dengan kismis secara takaran. (Muttafaqun ‘alaih: Fathul Bari IV: 384 no: 2185, Muslim III: 1171 no: 1542 dan Nasa’i VII: 266)

Dari Zaid bin Tsabit ra bahwa Rasulullah saw memberi kelonggaran kepada pemilik ‘ariyyah agar menjualnya dengan tamar secara taksiran. (Muttafaqun‘alaih: Muslim III: 1169 no: 60 dan 1539 dan lafadz ini baginya dan sema’na dalam Fathul Bari IV: 390 no: 2192, ‘Aunul Ma’bud IX: 216 no: 3346, Nasa’i VII: 267, Tirmidzi II: 383 no: 1218 dan Ibnu Majah II: 762 no: 2269).
Sesungguhnya Nabi saw melarang menjual kurma basah dengan tamar hanyalah karena kurma basah kalau kering pasti menyusut.

Dari Sa’ad bin Abi Waqqash ra bahwa Nabi saw pernah ditanya perihal menjual kurma basah dengan tamar. Maka Beliau (balik) bertanya, “Apakah kurma basah itu menyusut apabila telah kering?” Jawab para sahabat, “Ya, menyusut.” Maka Beliaupun melarangnya. (Shahih: Irwa-ul Ghalil no: 1352, ‘Aunul Ma’bud IX: 211 no: 3343, Ibnu Majah II: 761 no: 2264, Nasa’i VII: 269 dan Tirmidzi II: 348 no: 1243).

Dan, tidak sah jual beli barang ribawi dengan yang sejenisnya sementara keduanya atau salah satunya mengandung unsur lain.

Riwayat Fadhalah bin Ubaid yang menjadi landasan kesimpulan ini dimuat juga dalam Mukhtashar Nailul Authar hadits no: 2904. Imam Asy-Syaukani, memberi komentar sebagai berikut, “Hadits ini menunjukkan bahwa tidak boleh menjual emas yang mengandung unsur lainnya dengan emas murni hingga unsur lain itu dipisahkan agar diketahui ukuran emasnya, demikian juga perak dan semua jenis barang ribawi lainnya, karena ada kesamaan illat, yaitu haram menjual satu jenis barang dengan sejenisnya secara berlebih.”

Dari Fadhalah bin Ubaid ia berkata: “Pada waktu perang Khaibar aku pernah membeli sebuah kalung seharga dua belas Dinar sedang dalam perhiasan itu ada emas dan permata, kemudian aku pisahkan, lalu kudapatkan padanya lebih dari dua belas Dinar, kemudian hal itu kusampaikan kepada Nabi saw, Maka Beliau bersabda, ‘Kalung itu tidak boleh dijual hingga dipisahkan.’” (Shahih: Irwa-ul Ghalil no: 1356, Muslim III: 1213 no: 90 dan 1591, Tirmidzi II: 363 no: 1273, ‘Aunul Ma’bud IX: 202 no: 3336 dan Nasa’i VII: 279).

Islam bersikap sangat keras dalam persoalan riba semata-mata demi melindungi kemaslahatan manusia, baik dari segi akhlak, masyarakat maupun perekonomiannya.Kiranya cukup untuk mengetahui hikmahnya seperti apa yang dikemukakan oleh Imam ar-Razi dalam tafsir Qurannya sebagai berikut:

1. Riba adalah suatu perbuatan mengambil harta kawannya tanpa ganti. Sebab orang yang meminjamkan uang 1 dirham dengan 2 dirham, misalnya, maka dia dapat tambahan satu dirham tanpa imbalan ganti. Sedang harta orang lain itu merupakan standard hidup dan mempunyai kehormatan yang sangat besar, seperti apa yang disebut dalam hadis Nabi Muhammad SAW:

2. "Bahwa kehormatan harta manusia, sama dengan kehormatan darahnya."Oleh karena itu mengambil harta kawannya tanpa ganti, sudah pasti haramnya.

3. Bergantung kepada riba dapat menghalangi manusia dari kesibukan bekerja. Sebab kalau si pemilik uang yakin, bahwa dengan melalui riba dia akan beroleh tambahan uang, baik kontan ataupun berjangka, maka dia akan memudahkan persoalan mencari penghidupan, sehingga hampir-hampir dia tidak mau menanggung beratnya usaha, dagang dan pekerjaan-pekerjaan yang berat. Sedang hal semacam itu akan berakibat terputusnya bahan keperluan masyarakat. Satu hal yang tidak dapat disangkal lagi bahwa kemaslahatan dunia seratus persen ditentukan oleh jalannya perdagangan, pekerjaan, perusahaan dan pembangunan.(Tidak diragukan lagi, bahwa hikmah ini pasti dapat diterima, dipandang dari segi perekonomian).

4. Riba akan menyebabkan terputusnya sikap yang baik (ma'ruf) antara sesama manusia dalam bidang pinjam-meminjam. Sebab kalau riba itu diharamkan, maka seseorang akan merasa senang meminjamkan uang satu dirham dan kembalinya satu dirham juga. Tetapi kalau riba itu dihalalkan, maka sudah pasti kebutuhan orang akan menganggap berat dengan diambilnya uang satu dirham dengan diharuskannya mengembalikan dua dirham. Justru itu, maka terputuslah perasaan belas-kasih dan kebaikan. (Ini suatu alasan yang dapat diterima, dipandang dari segi etika).

5. Pada umumnya pemberi piutang adalah orang yang kaya, sedang peminjam adalah orang yang tidak mampu. Maka pendapat yang membolehkan riba, berarti memberikan jalan kepada orang kaya untuk mengambil harta orang miskin yang lemah sebagai tambahan. Sedang tidak layak berbuat demikian sebagai orang yang memperoleh rahmat Allah. (Ini ditinjau dari segi sosial).

Ini semua dapat diartikan, bahwa dalam riba terdapat unsur pemerasan terhadap orang yang lemah demi kepentingan orang kuat (exploitasion de l'home par l'hom) dengan suatu kesimpulan: yang kaya bertambah kaya, sedang yang miskin tetap miskin. Hal mana akan mengarah kepada membesarkan satu kelas masyarakat atas pembiayaan kelas lain, yang memungkinkan akan menimbulkan golongan sakit hati dan pendengki; dan akan berakibat berkobarnya api pertentangan di antara anggota masyarakat serta membawa kepada pemberontakan oleh golongan ekstrimis dan kaum subversi.

Riba Menurut Al-Qur’an


Tulisan berikut tidak akan membahas kehalalan atau keharaman riba, karena keharamannya telah disepakati oleh setiap Muslim berdasarkan ayat-ayat Al-Quran serta ijma' seluruh ulama Islam, apa pun mazhab atau alirannya. Yang dibahas adalah apa yang di maksud sesungguhnya oleh Al-Quran dengan riba yang diharamkannya itu?
Para ulama sejak dahulu hingga kini, ketika membahas masalah ini, tidak melihat esensi riba guna sekadar mengetahuinya, tetapi mereka melihat dan membahasnya sambil meletakkan di pelupuk mata hati mereka beberapa praktek transaksi ekonomi guna mengetahui dan menetapkan apakah praktek-praktek tersebut sama dengan riba yang diharamkan itu sehingga ia pun menjadi haram, ataukah tidak sama.
Perbedaan pendapat dalam penerapan pengertian pada praktek-praktek transaksi ekonomi telah berlangsung sejak masa sahabat dan diduga akan terus berlangsung selama masih terus muncul bentuk-bentuk baru transaksi ekonomi.
Perbedaan-perbedaan ini antara lain disebabkan oleh wahyu mengenai riba yang terakhir turun kepada Rasul saw. beberapa waktu sebelum beliau wafat, sampai-sampai 'Umar bin Khaththab r.a. sangat mendambakan kejelasan masalah riba ini.164 Beliau berkata: "Sesungguhnya termasuk dalam bagian akhir Al-Quran yang turun, adalah ayat-ayat riba. Rasulullah wafat sebelum beliau menjelaskannya. Maka tinggalkanlah apa yang meragukan kamu kepada apa yang tidak meragukan kamu."165
Keragu-raguan terjerumus ke dalam riba yang diharamkan itu menjadikan para sahabat, sebagaimana dikatakan 'Umar r.a., "meninggalkan sembilan per sepuluh yang halal".166
Sebelum membuka lembaran-lembaran Al-Quran yang ayat-ayatnya berbicara tentang riba, terlebih dahulu akan dikemukakan selayang pandang tentang kehidupan ekonomi masyarakat Arab semasa turunnya Al-Quran.
Sejarah menjelaskan bahwa Tha'if, tempat pemukiman suku Tsaqif yang terletak sekitar 75 mil sebelah tenggara Makkah, merupakan daerah subur dan menjadi salah satu pusat perdagangan antar suku, terutama suku Quraisy yang bermukim di Makkah. Di Tha'if bermukim orang-orang Yahudi yang telah mengenal praktek-praktek riba, sehingga keberadaan mereka di sana menumbuhsuburkan praktek tersebut.
Suku Quraisy yang ada di Makkah juga terkenal dengan aktivitas perdagangan, bahkan Al-Quran mengabarkan tentang hal tersebut dalam QS 106. Di sana pun mereka telah mengenal prktek-praktek riba. Terbukti bahwa sebagian dari tokoh-tokoh sahabat Nabi, seperti 'Abbas bin 'Abdul Muththalib (paman Nabi saw.), Khalid bin Walid, dan lain-lain, mempraktekkannya sampai dengan turunnya larangan tersebut. Dan terbukti pula dengan keheranan kaum musyrik terhadap larangan praktek riba yang mereka anggap sama dengan jual beli (QS 2:275). Dalam arti mereka beranggapan bahwa kelebihan yang diperoleh dari modal yang dipinjamkan tidak lain kecuali sama dengan keuntungan (kelebihan yang diperoleh dari) hasil perdagangan.

 

Riba yang Dimaksud Al-Quran

Kata riba dari segi bahasa berarti "kelebihan". Sehingga bila kita hanya berhenti kepada arti "kelebihan" tersebut, logika yang dikemukakan kaum musyrik di atas cukup beralasan. Walaupun Al-Quran hanya menjawab pertanyaan mereka dengan menyatakan "Tuhan menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba" (QS 2:275), pengharaman dan penghalalan tersebut tentunya tidak dilakukan tanpa adanya "sesuatu" yang membedakannya, dan "sesuatu" itulah yang menjadi penyebab keharamannya.
Dalam Al-Quran ditemukan kata riba terulang sebanyak delapan kali, terdapat dalam empat surat, yaitu Al-Baqarah, Ali 'Imran, Al-Nisa', dan Al-Rum. Tiga surat pertama adalah "Madaniyyah" (turun setelah Nabi hijrah ke Madinah), sedang surat Al-Rum adalah "Makiyyah" (turun sebelum beliau hijrah). Ini berarti ayat pertama yang berbicara tentang riba adalah Al-Rum ayat 39: Dan sesuatu riba (kelebihan) yang kamu berikan agar ia menambah kelebihan pads harts manusia, maka riba itu tidak menambah pads sisi Allah ...
Selanjutnya Al-Sayuthi, mengutip riwayat-riwayat Bukhari, Ahmad, Ibn Majah, Ibn Mardawaih, dan Al-Baihaqi, berpendapat bahwa ayat yang terakhir turun kepada Rasulullah saw. adalah ayat-ayat yang dalam rangkaiannya terdapat penjelasan terakhir tentang riba,167 yaitu ayat 278-281 surat Al-Baqarah: Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkanlah sisa riba, jika kamu orang-orang yang beriman.
Selanjutnya Al-Zanjani,168 berdasarkan beberapa riwayat antara lain dari Ibn Al-Nadim dan kesimpulan yang dikemukakan oleh Al-Biqa'i serta orientalis Noldeke, mengemukakan bahwa surat Ali 'Imran lebih dahulu turun dari surat Al-Nisa'. Kalau kesimpulan mereka diterima, maka berarti ayat 130 surat Ali 'Imran yang secara tegas melarang memakan riba secara berlipat ganda, merupakan ayat kedua yang diterima Nabi, sedangkan ayat 161 Al-Nisa' yang mengandung kecaman atas orang-orang Yahudi yang memakan riba merupakan wahyu tahap ketiga dalam rangkaian pembicaraan Al-Quran tentang riba.
Menurut Al-Maraghi169 dan Al-Shabuni,170 tahap-tahap pembicaraan Al-Quran tentang riba sama dengan tahapan pembicaraan tentang khamr (minuman keras), yang pada tahap pertama sekadar menggambarkan adanya unsur negatif di dalamnya (Al-Rum: 39), kemudian disusul dengan isyarat tentang keharamannya (Al-Nisa': 161). Selanjutnya pada tahap ketiga, secara eksplisit, dinyatakan keharaman salah satu bentuknya (Ali 'Imran: 130), dan pada tahap terakhir, diharamkan secara total dalam berbagai bentuknya (Al-Baqarah: 278).
Dalam menetapkan tuntutan pada tahapan tersebut di atas, kedua mufassir tersebut tidak mengemukakan suatu riwayat yang mendukungnya, sementara para ulama sepakat bahwa mustahil mengetahui urutan turunnya ayat tanpa berdasarkan suatu riwayat yang shahih, dan bahwa turunnya satu surat mendahului surat yang lain tidak secara otomatis menjadikan seluruh ayat pada surat yang dinyatakan terlebih dahulu turun itu mendahului seluruh ayat dalam surat yang dinyatakan turun kemudian. Atas dasar pertimbangan tersebut, kita cenderung untuk hanya menetapkan dan membahas ayat pertama dan terakhir menyangkut riba, kemudian menjadikan kedua ayat yang tidak jelas kedudukan tahapan turunnya sebagai tahapan pertengahan.
Hal ini tidak akan banyak pengaruhnya dalam memahami pengertian atau esensi riba yang diharamkan Al-Quran, karena sebagaimana dikemukakan di atas, ayat Al-Nisa' 161 merupakan kecaman kepada orang-orang Yahudi yang melakukan praktek-praktek riba. Berbeda halnya dengan ayat 130 surat Ali 'Imran yang menggunakan redaksi larangan secara tegas terhadap orang-orang Mukmin agar tidak melakukan praktek riba secara adh'afan mudha'afah. Ayat Ali 'Imran ini, baik dijadikan ayat tahapan kedua maupun tahapan ketiga, jelas sekali mendahului turunnya ayat Al-Baqarah ayat 278, serta dalam saat yang sama turun setelah turunnya ayat Al-Rum 39.
Di sisi lain, ayat Al-Rum 39 yang merupakan ayat pertama yang berbicara tentang riba, dinilai oleh para ulama Tafsir tidak berbicara tentang riba yang diharamkan. Al-Qurthubi171 dan Ibn Al-'Arabi172 menamakan riba yang dibicarakan ayat tersebut sebagai riba halal. Sedang Ibn Katsir menamainya riba mubah.173 Mereka semua merujuk kepada sahabat Nabi, terutama Ibnu 'Abbas dan beberapa tabiin yang menafsirkan riba dalam ayat tersebut sebagai "hadiah" yang dilakukan oleh orang-orang yang mengharapkan imbalan berlebih.
Atas dasar perbedaan arti kata riba dalam ayat Al-Rum di atas dengan kata riba pada ayat-ayat lain, Al-Zarkasyi dalam Al-Burhan174 menafsirkan sebab perbedaan penulisannya dalam mush-haf, yakni kata riba pada surat Al-Rum ditulis tanpa menggunakan huruf waw [huruf Arab], dan dalam surat-surat lainnya menggunakannya [huruf Arab]. Dari sini, Rasyid Ridha menjadikan titik tolak uraiannya tentang riba yang diharamkan dalam Al-Quran bermula dari ayat Ali' Imran 131.175
Kalau demikian, pembahasan secara singkat tentang riba yang diharamkan Al-Quran dapat dikemukakan dengan menganalisis kandungan ayat-ayat Ali 'Imran 130 dan Al-Baqarah 278, atau lebih khusus lagi dengan memahami kata-kata kunci pada ayat-ayat tersebut, yaitu (a) adh'afan mudha'afah; (b) ma baqiya mi al-riba; dan (c) fa lakum ru'usu amwalikum, la tazhlimuna wa la tuzhlamun.
Dengan memahami kata-kata kunci tersebut, diharapkan dapat ditemukan jawaban tentang riba yang diharamkan Al-Quran. Dengan kata lain, "apakah sesuatu yang menjadikan kelebihan tersebut haram".

 

Pelbagai Pandangan di Seputar Arti Adh'afan Mudha'afah

Dari segi bahasa, kata adh'af adalah bentuk jamak (plural) dari kata dha'if yang diartikan sebagai "sesuatu bersama dengan sesuatu yang lain yang sama dengannya (ganda)". Sehingga adh'afan mudha'afah adalah pelipatgandaan yang berkali-kali. Al-Thabraniy dalam Tafsirnya mengemukakan sekitar riwayat yang dapat mengantar kita kepada pengertian adh'afan mudha'afah atau riba yang berlaku pada masa turunnya Al-Quran. Riwayat-riwayat tersebut antara lain:
Dari Ibn Zaid bahwa ayahnya mengutarakan bahwa "riba pada masa jahiliyah adalah dalam pelipatgandaan dan umur (hewan). Seseorang yang berutang, bila tiba masa pembayarannya, ditemui oleh debitor dan berkata kepadanya, "Bayarlah atau kamu tambah untukku." Maka apabila kreditor memiliki sesuatu (untuk pembayarannya), ia melunasi utangnya, dan bila tidak ia menjadikan utangnya (bila seekor hewan) seekor hewan yang lebih tua usianya (dari yang pernah dipinjamnya). Apabila yang dipinjamnya berumur setahun dan telah memasuki tahun kedua (binti makhadh), dijadikannya pembayarannya kemudian binti labun yang berumur dua tahun dan telah memasuki tahun ketiga. Kemudian menjadi hiqqah (yang memasuki tahun keempat), dan seterusnya menjadi jaz'ah (yang memasuki tahun kelima), demikian berlanjut. Sedangkan jika yang dipinjamnya materi (uang), debitor mendatanginya untuk menagih, bila ia tidak mampu, ia bersedia melipatgandakannya sehingga menjadi 100, di tahun berikutnya menjadi 200 dan bila belum lagi terbayar dijadikannya 400. Demikian setiap tahun sampai ia mampu membayar.176
Mujahid meriwayatkan bahwa riba yang dilarang oleh Allah SWT adalah yang dipraktekkan pada masa jahiliyah, yaitu bahwa seseorang mempunyai piutang kepada orang lain, kemudian peminjam berkata kepadanya "untukmu (tambahan) sekian sebagai imbalan penundaan pembayaran", maka ditundalah pembayaran tersebut untuknya.177
Sementara itu, Qatadah menyatakan bahwa riba pada masa jahiliyah adalah penjualan seseorang kepada orang lain (dengan pembayaran) sampai pada masa tertentu. Bila telah tiba masa tersebut, sedang yang bersangkutan tidak memiliki kemampuan untuk membayar, ditambahlah (jumlah utangnya) dan ditangguhkan masa pembayarannya.178
Riwayat-riwayat di atas dan yang senada dengannya dikemukakan oleh para ulama Tafsir ketika membahas ayat 130 surat Ali 'Imran. Ada beberapa hal yang perlu digarisbawahi menyangkut riwayat-riwayat yang dikemukakan tersebut. Pertama, penambahan dari jumlah piutang yang digambarkan oleh ketiga riwayat tidak dilakukan pada saat transaksi, tetapi dikemukakan oleh kreditor (riwayat ke-2) atau debitor (riwayat ke-3) pada saat jatuhnya masa pembayaran. Dalam hal ini, Ahmad Mustafa Al-Maraghi (1883-1951) berkomentar dalam Tafsirnya:
"Riba pada masa jahiliyah adalah riba yang dinamai pada masa kita sekarang dengan riba fahisy (riba yang keji atau berlebih-lebihan), yakni keuntungan berganda. Tambahan yang fahisy (berlebih-lebihan) ini terjadi setelah tiba masa pelunasan, dan tidak ada dari penambahan itu (yang bersifat keji atau berlebihan itu) dalam transaksi pertama, seperti memberikan kepadanya 100 dengan (mengembalikan) 110 ataukah lebih atau kurang (dari jumlah tersebut). Rupanya mereka itu merasa berkecukupan dengan keuntungan yang sedikit (sedikit penambahan pada transaksi pertama). Tetapi, apabila telah tiba masa pelunasan dan belum lagi dilunasi, sedangkan peminjam ketika itu telah berada dalam genggaman mereka, maka mereka memaksa untuk mengadakan pelipatgandaan sebagai imbalan penundaan. Dan inilah yang dinamai riba al-nasi'ah (riba akibat penundaan). Ibn 'Abbas berpendapat bahwa nash Al-Quran menunjuk kepada riba al-nasi'ah yang dikenal (ketika itu).179
Kedua, pelipatgandaan yang disebutkan pada riwayat pertama adalah perkalian dua kali, sedangkan pada riwayat kedua dan ketiga pelipatgandaan tersebut tidak disebutkan, tetapi sekadar penambahan dari jumlah kredit. Hal ini mengantar kepada satu dari dua kemungkinan: (1) memahami masing-masing riwayat secara berdiri sendiri, sehingga memahami bahwa "riba yang terlarang adalah penambahan dari jumlah utang dalam kondisi tertentu, baik penambahan tersebut berlipat ganda maupun tidak berlipat ganda; (2) memadukan riwayat-riwayat tersebut, sehingga memahami bahwa penambahan yang dimaksud oleh riwayat-riwayat yang tidak menyebutkan pelipatgandaan adalah penambahan berlipat ganda. Pendapat kedua ini secara lahir didukung oleh redaksi syah.
Dalam menguraikan riwayat-riwayat yang dikemukakan di atas, dan riwayat-riwayat lainnya, Al-Thabari menyimpulkan bahwa riba adh'afan mudha'afah adalah penambahan dari jumlah kredit akibat penundaan pembayaran atau apa yang dinamai dengan riba al-nasi'ah. Menurut Al-Thabari, seseorang yang mempraktekkan riba dinamai murbin karena ia melipatgandakan harta yang dimilikinya atas beban pengorbanan debitor baik secara langsung atau penambahan akibat penangguhan waktu pembayaran.180
Kesimpulan Al-Thabari di atas didukung oleh Muhammad Rasyid Ridha yang menurutnya juga merupakan kesimpulan Ibn Qayyim.181
'Abdul Mun'in Al-Namir, salah seorang anggota Dewan Ulama-ulama terkemuka Al-Azhar dan wakil Syaikh Al-Azhar, menyimpulkan bahwa: "Riba yang diharamkan tergambar pada seorang debitor yang memiliki harta kekayaan yang didatangi oleh seorang yang butuh, kemudian ia menawarkan kepadanya tambahan pada jumlah kewajiban membayar utangnya sebagai imbalan penundaan pembayaran setahun atau sebulan, dan pada akhirnya yang bersangkutan (peminjam) terpaksa tunduk dan menerima tawaran tersebut secara tidak rela."182
Di atas telah dikemukakan bahwa kata adh'afan mudha'afah berarti berlipat ganda. Sedangkan riwayat-riwayat yang dikemukakan ada yang menjelaskan pelipatgandaan dan ada pula yang sekadar penambahan. Kini kita kembali bertanya: Apakah yang diharamkan itu hanya yang penambahan yang berlipat ganda ataukah segala bentuk penambahan dalam kondisi tertentu?
Yang pasti adalah bahwa teks ayat berarti "berlipat ganda". Mereka yang berpegang pada teks tersebut menyatakan bahwa ini merupakan syarat keharaman. Artinya bila tidak berlipat ganda, maka ia tidak haram. Sedangkan pihak lain menyatakan bahwa teks tersebut bukan merupakan syarat tetapi penjelasan tentang bentuk riba yang sering dipraktekkan pada masa turunnya ayat-ayat Al-Quran. Sehingga, kata mereka lebih lanjut, penambahan walaupun tanpa pelipatgandaan adalah haram.
Hemat kami, untuk menyelesaikan hal ini perlu diperhatikan ayat terakhir yang turun menyangkut riba, khususnya kata-kata kunci yang terdapat di sana. Karena, sekalipun teks adh'afan mudha'afah merupakan syarat, namun pada akhirnya yang menentukan esensi riba yang diharamkan adalah ayat-ayat pada tahapan ketiga.
Di sini yang pertama dijadikan kunci adalah firman Allah wa dzaru ma bagiya min al-riba. Pertanyaan yang timbul adalah: Apakah kata al-riba yang berbentuk ma'rifah (definite) ini merujuk kepada riba adh'afan mudha'afah ataukah tidak?
Rasyid Ridha dalam hal ini mengemukakan tiga alasan untuk membuktikan bahwa kata al-riba pada ayat Al-Baqarah ini merujuk kepada kata al-riba yang berbentuk adh'afan mudha'afah itu.183 Pertama, kaidah kebahasaan, yaitu kaidah pengulangan kosakata yang berbentuk ma'rifah. Yang dimaksud oleh Rasyid Ridha adalah kaidah yang menyatakan apabila ada suatu kosakata berbentuk ma'rifah berulang, maka pengertian kosakata kedua (yang diulang) sama dengan kosakata pertama. Kata al-riba pada Ali 'Imran 130 dalam bentuk ma'rifah, demikian pula halnya pada Al-Baqarah 278. Sehingga hal ini berarti bahwa riba yang dimaksud pada ayat tahapan terakhir sama dengan riba yang dimaksud pada tahapan kedua yaitu yang berbentuk adh'afan mudha'afah.
Kedua, kaidah memahami ayat yang tidak bersyarat berdasarkan ayat yang sama tetapi bersyarat. Penerapan kaidah ini pada ayat-ayat riba adalah memahami arti al-riba pada ayat Al-Baqarah yang tidak bersyarat itu berdasarkan kata al-riba yang bersyarat adh'afan mudha'afah pada Ali 'Imran. Sehingga, yang dimaksud dengan al-riba pada ayat tahapan terakhir adalah riba yang berlipat ganda itu.
Ketiga, diamati oleh Rasyid Ridha bahwa pembicaraan Al-Quran tentang riba selalu digandengkan atau dihadapkan dengan pembicaraan tentang sedekah, dan riba dinamainya sebagai zhulm (penganiayaan atau penindasan).
Apa yang dikemukakan oleh Rasyid Ridha di atas tentang arti riba yang dimaksud oleh Al-Quran pada ayat tahapan terakhir dalam Al-Baqarah tersebut, masih dapat ditolak oleh sementara ulama --antara lain dengan menyatakan bahwa kaidah kebahasaan yang diungkapkannya itu tidak dapat diterapkan kecuali pada rangkaian satu susunan redaksi, bukan dalam redaksi yang berjauhan sejauh Al-Baqarah dengan Ali 'Imran, serta dengan menyatakan bahwa kata adh'afan mudha'afah bukan syarat tetapi sekadar penjelasan tentang keadaan yang lumrah ketika itu, sehingga dengan demikian kaidah kedua pun tidak dapat diterapkan. Walaupun demikian, menurut hemat penulis, kesimpulan Rasyid Ridha tersebut dapat dibenarkan. Pembenaran ini berdasarkan riwayat-riwayat yang jelas dan banyak tentang sebab nuzul ayat Al-Baqarah tersebut.
Kesimpulan riwayat-riwayat tersebut antara lain:
(a) Al-'Abbas (paman Nabi) dan seorang dari keluarga Bani Al-Mughirah bekerja sama memberikan utang secara riba kepada orang-orang dari kabilah Tsaqif. Kemudian dengan datangnya Islam (dan diharamkannya riba) mereka masih memiliki (pada para debitor) sisa harta benda yang banyak, maka diturunkan ayat ini (Al-Baqarah 278 untuk melarang mereka memungut sisa harta mereka yang berupa riba yang mereka praktekkan ala jahiliyah itu.184
(b) Ayat tersebut turun menyangkut kabilah Tsaqif yang melakukan praktek riba, kemudian (mereka masuk Islam) dan bersepakat dengan Nabi untuk tidak melakukan riba lagi. Tetapi pada waktu pembukaan kota Makkah, mereka masih ingin memungut sisa uang hasil riba yang belum sempat mereka pungut yang mereka lakukan sebelum turunnya larangan riba, seakan mereka beranggapan bahwa larangan tersebut tidak berlaku surut. Maka turunlah ayat tersebut untuk menegaskan larangan memungut sisa riba tersebut.185
Atas dasar riwayat-riwayat tersebut dan riwayat-riwayat lainnya, Ibn jarir menyatakan bahwa ayat-ayat tersebut berarti: "Tinggalkanlah tuntutan apa yang tersisa dari riba, yakni yang berlebih dari modal kamu..."186
Karena itu, sungguh tepat terjemahan yang ditemukan dalam Al-Qur'an dan Terjemahnya, terbitan Departemen Agama, yakni "Tinggalkanlah sisa riba yang belum dipungut."
Atas dasar ini, tidak tepat untuk menjadikan pengertian riba pada ayat terakhir yang turun itu melebihi pengertian riba dalam ayat Ali 'Imran yang lalu (adh'afan mudha'afah). Karena riba yang dimaksud adalah riba yang mereka lakukan pada masa yang lalu (jahiliyah). Sehingga pada akhirnya dapat disimpulkan bahwa riba yang diharamkan Al-Quran adalah yang disebutkannya sebagai adh'afan mudha'afah atau yang diistilahkan dengan riba al-nasiah.
Kembali kepada masalah awal. Apakah hal ini berarti bahwa bila penambahan atau kelebihan tidak bersifat "berlipatganda" menjadi tidak diharamkan Al-Quran?
Jawabannya,menurut hemat kami, terdapat pada kata kunci berikutnya, yaitu fa lakum ru'usu amwalikum (bagimu modal-modal kamu) (QS 2:279). Dalam arti bahwa yang berhak mereka peroleh kembali hanyalah modal-modal mereka. jika demikian, setiap penambahan atau kelebihan dari modal tersebut yang dipungut dalam kondisi yang sama dengan apa yang terjadi pada masa turunnya ayat-ayat riba ini tidak dapat dibenarkan. Dan dengan demikian kata kunci ini menetapkan bahwa segala bentuk penambahan atau kelebihan baik berlipat ganda atau tidak, telah diharamkan Al-Quran dengan turunnya ayat tersebut. Dan ini berarti bahwa kata adh'afan mudha'afah bukan syarat tetapi sekadar penjelasan tentang riba yang sudah lumrah mereka praktekkan.
Kesimpulan yang diperoleh ini menjadikan persoalan kata adh'afan mudha'afah tidak penting lagi, karena apakah ia syarat atau bukan, apakah yang dimaksud dengannya pelipatgandaan atau bukan, pada akhirnya yang diharamkan adalah segala bentuk kelebihan. Namun perlu digarisbawahi bahwa kelebihan yang dimaksud adalah dalam kondisi yang sama seperti yang terjadi pada masa turunnya Al-Quran dan yang diisyaratkan oleh penutup ayat Al-Baqarah 279 tersebut, yaitu la tazhlimun wa la tuzhlamun (kamu tidak menganiaya dan tidak pula dianiaya).
Kesimpulan yang diperoleh dari riwayat-riwayat tentang praktek riba pada masa turunnya Al-Quran, sebagaimana telah dikemukakan di atas, menunjukkan bahwa praktek tersebut mengandung penganiayaan dan penindasan terhadap orang-orang yang membutuhkan dan yang seharusnya mendapat uluran tangan. Kesimpulan tersebut dikonfirmasikan oleh penutup ayat Al-Baqarah 279 di atas, sebagaimana sebelumnya ia diperkuat dengan diperhadapkannya uraian tentang riba dengan sedekah, seperti dikemukakan Rasyid Ridha, yang menunjukkan bahwa kebutuhan si peminjam sedemikian mendesaknya dan keadaannya sedemikian parah, sehingga sewajarnya ia diberi bantuan sedekah, bukan pinjaman, atau paling tidak diberi pinjaman tanpa menguburkan sedekah. Kemudian pada ayat 280 ditegaskan bahwa, Dan jika orang yang berutang itu dalam kesulitan (sehingga tidak mampu membayar pada waktu yang ditetapkan) maka berilah tangguh sampai ia berkelapangan, dan kamu menyedekahkan (sebagian atau semua utang itu) lebih baik bagi kamu jika kamu mengetahui.
Ayat-ayat di atas lebih memperkuat kesimpulan bahwa kelebihan yang dipungut, apalagi bila berbentuk pelipatgandaan, merupakan penganiayaan bagi si peminjam.

 

Kesimpulan

Kesimpulan terakhir yang dapat kita garisbawahi adalah bahwa riba pada masa turunnya Al-Quran adalah kelebihan yang dipungut bersama jumlah utang yang mengandung unsur penganiayaan dan penindasan, bukan sekadar kelebihan atau penambahan jumlah utang.
Kesimpulan di atas diperkuat pula dengan paktek Nabi saw. yang membayar utangnya dengan penambahan atau nilai lebih. Sahabat Nabi, Abu Hurairah, memberitahukan bahwa Nabi saw. pernah meminjam seekor unta dengan usia tertentu kepada seseorang, kemudian orang tersebut datang kepada Nabi untuk menagihnya. Dan ketika itu dicarikan unta yang sesuai umurnya dengan unta yang dipinjamnya itu tetapi Nabi tidak mendapatkan kecuali yang lebih tua. Maka beliau memerintahkan untuk memberikan unta tersebut kepada orang yang meminjamkannya kepadanya, sambil bersabda, "Inna khayrakum ahsanukum qadha'an" (Sebaik-baik kamu adalah yang sebaik-baiknya membayar utang).
Jabir, sahabat Nabi, memberitahukan pula bahwa ia pernah mengutangi Nabi saw. Dan ketika ia mendatangi beliau, dibayarnya utangnya dan dilebihkannya. Hadis di atas kemudian diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim.187
Benar bahwa ada pula riwayat yang menyatakan bahwa kullu qardin jarra manfa'atan fahuwa haram (setiap piutang yang menarik atau menghasilkan manfaat, maka ia adalah haram). Tetapi hadis ini dinilai oleh para ulama hadis sebagai hadis yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kesahihannya, sehingga ia tidak dapat dijadikan dasar hukum.188
Sebagai penutup, ada baiknya dikutip apa yang telah ditulis oleh Syaikh Muhammad Rasyid Ridha dalam Tafsir Al-Manar, setelah. menjelaskan arti riba yang dimaksud Al-Quran:
"Tidak pula termasuk dalam pengertian riba, jika seseorang yang memberikan kepada orang lain harta (uang) untuk diinvestasikan sambil menetapkan baginya dari hasil usaha tersebut kadar tertentu. Karena transaksi ini menguntungkan bagi pengelola dan bagi pemilik harta, sedangkan riba yang diharamkan merugikan salah seorang tanpa satu dosa (sebab) kecuali keterpaksaannya, serta menguntungkan pihak lain tanpa usaha kecuali penganiayaan dan kelobaan. Dengan demikian, tidak mungkin ketetapan hukumnya menjadi sama dalam pandangan keadilan Tuhan dan tidak pula kemudian dalam pandangan seorang yang berakal atau berlaku adil."189

 

Catatan kaki

164 Dalam beberapa riwayat dinyatakan bahwa ayat terakhir turun sembilan hari sebelum Rasulullah saw. wafat.
165 Lihat Ibn Hazm, Al-Muhalla, Percetakan Al-Munir, Mesir, 1350 H, Jilid VH1, h. 477.
166 Ibid.
167 Lihat Jalaluddin Al-Suyuthiy, Al-Itqan fi 'Ulum Al-Qur'an, Percetakan Al-Azhar, Mesir, 1318, H, Jilid I, h. 27.
168 Abdullah Al-Zanjaniy, Tarikh Al-Qur'an, Al-'Alamiy, Beirut, 1969, h. 60.
169 Ahmad Mushthafa Al-Maraghiy, Tafsir Al-Maraghiy, Mushthafa Al-Halabiy, Mesir, 1946, jilid III, h. 59 dst.
170 Muhammad 'Ali Al-Shabuniy, Tafsir Ayat Al-Ahkam, Dar Al-Qalam, Beirut, 1971, jilid I, h. 389.
171 Muhammad bin Ahmad Al-Anshariy Al-Qurthubiy, Al-Jami' li Ahkam Al-Qur'an, Dar Al-Kitab, Kairo, 1967, jilid XIV, h. 36.
172 Abu Bakar Muhammad bin Abdillah (Ibn Al-'Arabiy), Ahkam Al-Qur'an, tahqiq Muhammad Ali Al-Bajawi, 'Isa Al-Halabiy, 1957, Jilid III, h. 1479.
173 Isma'il Ibn Katsir, Tafsir Al-Quran Al-Azhim, Perc. Sulaiman Mar'iy, Singapura, t.t., jilid III, h. 434.
174 Lihat Badruddin Al-Zarkasyiy, Al-Burhan 'Ulum Al-Qur'an, Tahqiq Muhammad Abu Al-Fadhil, Isa Al-Halabiy, Mesir, 1957, jilid I., h. 409.
175 Muhammad Rasyid Ridha, Tafsir Al-Manar, Dar Al-Manar, Mesir, 1376 H., jilid III, h. 113.
176 Lihat Muhammad Ibn Jarir Al-Thabariy, Jami'Al-Bayan fi Tafsir Al-Qur'an, Isa Al-Halabiy, Mesir 1954, Jilid IV, h. 90.
177 Ibid, Jilid III, h. 101.
178 Ibid.
179 Ahmad Mushthafa Al-Maraghiy, op. cit., Jilid IV, h. 65.
180 Al-Thabariy, op. cit., Jilid III, h. 101.
181 Rasyid Ridha, op. cit., Jilid II, h. 113-114.
182 Abdul Mun'im Al-Nandr, Al-Ijtihad, Dar Al-Suruq, Kairo, 1986, h. 351.
183 Rasyid Ridha, loc. cit.
184 Al-Thabariy, op. cit., Jilid III, h. 106-107.
185 Ibid.
186 Ibid.
187 Muhammad bin 'Ali Al-Syawkaniy, Nayl Al-Authar, Mushthafa Al-Halabiy, Mesir, 1952, Jilid V, h. 245.
188 Muhammad bin Isma'il Al-Kahlaniy Al-Shan'aniy, Subul Alssalam, Mushthafa Al-Halabiy, Mesir, 1950, Jilid III, h. 53.
189 Rasyid Ridha, loc. cit.

Halal dan Haram dalam Islam

oleh Yusuf Qardhawi



4.2.7 Perkosaan dan Penipuan, Hukumnya Haram

Demi menjaga ketidak adanya campur tangan orang lain yang bersifat penipuan, maka dilarangnya juga oleh Rasulullah apa yang dinamakan najasyun (menaikkan harga) yang menurut penafsiran Ibnu Abbas, yaitu: "Engkau bayar harga barang itu lebih dari harga biasa, yang timbulnya bukan dari hati kecilmu sendiri, tetapi dengan tujuan supaya orang lain menirunya." Cara ini banyak digunakan untuk menipu orang lain.
Kemudian agar pergaulan kita itu jauh dari sifat-sifat pemerkosaan dan pengelabuhan tentang harga, maka Rasulullah s.a.w. melarang mencegat barang dagangan sebelum sampai ke pasar.9
Dengan demikian, maka barang sebagai bahan baku masyarakat akan mencerminkan harga yang sesuai, selaras dengan penawaran dan permintaan. Tetapi kadang-kadang si pemilik barang akan tertipu jika dia tidak mengetahui harga pasar. Justru itu oleh Nabi ditetapkannya penawaran itu dilakukan setelah barang sampai di pasar.10

4.2.8 Siapa yang Menipu, Bukan dari Golongan Kami

Islam mengharamkan seluruh macam penipuan, baik dalam masalah jual-beli, maupun dalam seluruh macam mu'amalah.
Seorang muslim dituntut untuk berlaku jujur dalam seluruh urusannya, Sebab keikhlasan dalam beragama, nilainya lebih tinggi daripada seluruh usaha duniawi.
Rasulullah s.a.w. pernah bersabda:
"Dua orang yang sedang melakukan jual-beli dibolehkan tawar-menawar selama belum berpisah; jika mereka itu berlaku jujur dan menjelaskan (ciri dagangannya), maka mereka akan diberi barakah dalam perdagangannya itu; tetapi jika mereka berdusta dan menyembunyikan (ciri dagangannya), barakah dagangannya itu akan dihapus." (Riwayat Bukhari)
Dan beliau bersabda pula:
"Tidak halal seseorang menjual suatu perdagangan, melainkan dia harus menjelaskan ciri perdagangannya itu; dan tidak halal seseorang yang mengetahuinya, melainkan dia harus menjelaskannya." (Riwayat Hakim dan Baihaqi)
Pada suatu hari Rasulullah s.a.w. pernah melalui seorang laki-laki yang sedang menjual makanan (biji-bijian). Beliau sangat mengaguminya, kemudian memasukkan tangannya ke dalam tempat makanan itu, maka dilihatnya makanan itu tampak basah, maka bertanyalah beliau: Apa yang diperbuat oleh yang mempunyai makanan ini? Ia menjawab: Kena hujan. Kemudian Rasulullah s.a.w. bersabda:
"Mengapa tidak kamu letakkan yang basah itu di atas, supaya orang lain mengetahuinya?! Sebab barangsiapa menipu kami, bukanlah dari golongan kami." (Riwayat Muslim)
Dalam salah satu riwayat dikatakan:
"Sesungguhnya Rasulullah s.a.w. pernah melalui suatu (tumpukan) makanan yang oleh pemiliknya dipujinya, kemudian Nabi meletakkan tangannya pada makanan tersebut, tetapi tiba-tiba makanan tersebut sangat jelek, lantas Nabi bersabda: 'Juallah makanan ini menurut harga yang pantas dan ini menurut harga yang pantas; sebab barangsiapa menipu kami, bukanlah dari golongan kami." (Riwayat Ahmad)
Begitulah yang dikerjakan oleh orang-orang Islam zaman dahulu, dimana mereka itu menjelaskan cacat barang dagangannya dan samasekali tidak pernah merahasiakannya. Mereka selalu berbuat jujur dan tidak berdusta, ikhlas dan tidak menipu.
Ibnu Sirin pernah menjual seekor kambing, kemudian dia berkata kepada si pembelinya: 'Saya akan menjelaskan kepadamu tentang ciri kambingku ini, yaitu kakinya cacat.'
Begitu juga al-Hassan bin Shaleh pernah menjual seorang hamba perempuan (jariyah), kemudian ia berkata kepada si pembelinya: "Dia pernah mengeluarkan darah dari hidungnya satu kali."
Walaupun hanya sekali, tetapi 'jiwa seorang mu'min merasa tidak enak kalau tidak menyebutkan cacatnya itu, sekalipun berakibat menurunnya harga.

4.2.9 Banyak Sumpah

Lebih keras lagi haramnya, jika tipuannya itu diperkuat dengan sumpah palsu. Oleh karena itu Rasulullah melarang keras para saudagar banyak bersumpah, khususnya sumpah palsu.
Rasulullah s.a.w. bersabda:
"Sumpah itu menguntungkan perdagangan, tetapi dapat menghapuskan barakah." (Riwayat Bukhari)
Beliau sangat membenci banyak sumpah dalam perdagangan, karena:
  • Memungkinkan terjadinya suatu penipuan.
  • Menyebabkan hilangnya perasaan membesarkan asma' Allah dari hatinya.

4.2.10 Mengurangi Takaran dan Timbangan

Salah satu macam penipuan ialah mengurangi takaran dan timbangan. Al-Quran menganggap penting persoalan ini sebagai salah satu bagian dari mu'amalah, dan dijadikan sebagai salah satu dari sepuluh wasiatnya di akhir surat al-An'am, yaitu:
"Penuhilah takaran dan timbangan dengan jujur, karena Kami tidak memberi beban kepada seseorang melainkan menurut kemampuannya." (al-An'am: 152) "Penuhilah takaran apabila kamu menakar, dan timbanglah dengan jujur dan lurus, yang demikian itu lebih baik dan sebaik-baik kesudahan. (al-Isra': 35)
"Celakalah orang-orang yang mengurangi, apabila mereka itu menakar kepunyaan orang lain (membeli) mereka memenuhinya, tetapi jika mereka itu menakarkan orang lain (menjual) atau menimbang untuk orang lain, mereka mengurangi. Apakah mereka itu tidak yakin, bahwa kelak mereka akan dibangkitkan dari kubur pada suatu hari yang sangat besar, yaitu suatu hari di mana manusia akan berdiri menghadap kepada Tuhan seru sekalian alam?!" (al-Muthafifin: 1-6)
Oleh karena itu setiap muslim harus berusaha sekuat tenaga untuk berlaku adil (jujur), sebab keadilan yang sebenarnya jarang bisa diujudkan. Justru itu sesudah perintah memenuhi timbangan, al-Quran kemudian berkata:
"Kami tidak memberi beban kepada seseorang, melainkan menurut kemampuannya."
Al-Quran juga telah mengisahkan kepada kita tentang ceritera suatu kaum yang curang dalam bidang mu'amalah dan menyimpang dari kejujurannya dalam hal takaran dan timbangan. Kepunyaan orang lain selalu dikuranginya. Kemudian oleh Allah dikirimnya seorang Rasul untuk mengembalikan mereka itu kepada kejujuran dan kebaikan disamping dikembalikannya kepada Tauhid.
Mereka yang dimaksud ialah kaumnya Nabi Syu'aib. Nabi Syu'aib menyeru dan sekaligus memberikan saksi kepada mereka sebagai berikut:
"Penuhilah takaran dan jangan kamu menjadi orang yang suka mengurangi; dan timbanglah dengan jujur dan lurus, dan jangan mengurangi hak orang lain dan jangan kamu berbuat kerusakan di permukaan bumi." (As-Syu'ara': 181-183)
Mu'amalah seperti ini suatu contoh yang harus dilaksanakan oleh setiap muslim dalam kehidupannya, pergaulannya dan mu'amalahnya. Mereka tidak diperkenankan menakar dengan dua takaran atau menimbang dengan dua timbangan; timbangan pribadi dan timbangan untuk umum; timbangan yang menguntungkan diri dan orang yang disenanginya, dan timbangan untuk orang lain. Kalau untuk dirinya sendiri dan pengikutnya dia penuhi timbangan, tetapi untuk orang lain dia kuranginya.

4.2.11 Membeli Barang Rampokan dan Curian sama dengan Perampas dan Pencuri

Di antara bentuk yang diharamkan Islam sebagai usaha untuk memberantas kriminalitas dan membatasi keleluasaan pelanggaran oleh si pelanggar, ialah tidak halal seorang muslim membeli sesuatu yang sudah diketahui, bahwa barang tersebut adalah hasil rampokan dan curian atau sesuatu yang diambil dari orang lain dengan jalan yang tidak benar. Sebab kalau dia berbuat demikian, sama dengan membantu perampok, pencuri dan pelanggar hak untuk merampok, mencuri dan melanggar hukum.
Rasulullah s.a.w. pernah bersabda sebagai berikut:
"Barangsiapa membeli barang curian, sedang dia mengetahui bahwa barang tersebut adalah curian, maka dia bersekutu dalam dosa yang cacat." (Riwayat Baihaqi)
Dosa ini tidak dapat terhapus karena lamanya barang yang dicuri dan dirampok itu, sebab lamanya waktu dalam pandangan syariat Islam tidak dapat menjadikan sesuatu yang haram menjadi halal. Hak pemilik yang asli tidak dapat gugur lantaran berlalunya waktu. Demikian menurut ketetapan ahli-ahli hukum sipil.

4.2.12 Riba adalah Haram

Islam membenarkan pengembangan uang dengan jalan perdagangan. Seperti firman Allah:
"Hai orang-orang yang beriman! Jangan kamu makan harta kamu di antara kamu dengan cara yang batil, kecuali dengan jalan perdagangan dengan adanya saling kerelaan dari antara kamu." (an-Nisa': 29)
Islam sangat memuji orang yang berjalan di permukaan bumi untuk berdagang. Firman Allah:
"Sedang yang lain berjalan di permukaan bumi untuk mencari anugerah Allah." (al-Muzammil: 20)
Akan tetapi Islam menutup pintu bagi siapa yang berusaha akan mengembangkan uangnya itu dengan jalan riba. Maka diharamkannyalah riba itu sedikit maupun banyak, dan mencela orang-orang Yahudi yang menjalankan riba padahal mereka telah dilarangnya.
Di antara ayat-ayat yang paling akhir diturunkan ialah firman Allah dalam surat al-Baqarah:
"Hai orang-orang yang beriman! Takutlah kepada Allah, dan tinggalkanlah apa yang tertinggal daripada riba jika kamu benar-benar beriman. Apabila kamu tidak mau berbuat demikian, maka terimalah peperangan dari Allah dan Rasul-Nya, dan jika kamu sudah bertobat, maka bagi kamu adalah pokok-pokok hartamu, kamu tidak boleh berbuat zalim juga tidak mau dizalimi." (al-Baqarah: 278-279)
Allah telah memproklamirkan perang untuk memberantas riba dan orang-orang yang meribakan harta serta menerangkan betapa bahayanya dalam masyarakat, sebagaimana yang diterangkan oleh Nabi:
"Apabila riba dan zina sudah merata di suatu daerah, maka mereka telah menghalalkan dirinya untuk mendapat siksaan Allah." (Riwayat Hakim; dan yang seperti itu diriwayatkan juga oleh Abu Ya'la dengan sanad yang baik)
Dalam hal ini Islam bukan membuat cara baru dalam agama-agama samawi lainnya. Dalam agama Yahudi, di Perjanjian Lama terdapat ayat yang berbunyi: "Jikalau kamu memberi pinjam uang kepada ummatku, yaitu baginya sebagai penagih hutang yang keras dan jangan ambil bunga daripadanya." (Keluaran 22:25).
Dalam agama Kristen pun terdapat demikian. Misalnya dalam Injil Lukas dikatakan: "Tetapi hendaklah kamu mengasihi seterumu dan berbuat baik dan memberi pinjam dengan tiada berharap akan menerima balik, maka berpahala besarlah kamu..." (Lukas 6: 35).
Sayang sekali tangan-tangan usil telah sampai pada Perjanjian Lama, sehingga mereka menjadikan kata Saudaramu --yang dalam terjemahan di atas diartikan Hambaku pent.-- dikhususkan buat orang-orang Yahudi, sebagaimana diperjelas dalam fasal Ulangan 23:20 "Maka daripada orang lain bangsa boleh kamu mengambil bunga, tetapi daripada saudaramu tak boleh kamu mengambil dia ..."

NAMA UNTUK ANAK PUTRI




1. Atiah : آتِيَة : yang datang
2. Azifah : آزِفَة : yang mendekat ; nama lain dari hari Kiamat
3. Asiah : آسِيَة : nama isteri Fir’aun yang beriman kepada Allah; ahli dalam pengobatan
4. Aminah : آمِنَة : Nama ibu Rasulullah; yang aman
5. Abiyyah : أَبِيَّة : yang menolak kehinaan; punya kepribadian yang kokoh
6. Atsilah : أَثِيْلَة : yang berakar; mempunyai keturunan yang baik
7. Ahlam :أَحْلاَم : jamak dari hulm ; mimpi
8. Adibah :أَدِيْبَة : sastrawati
9. Arja : أَرْجَى : lebih diharapkan
10. Aribah :أَرِيْبَة : yang berakal; pandai
11. Aridhah : أَرِيْضَة : yang bersih, terang ; mengesankan
12. Arij :أَرِيْج : bau yang sedap
13. Arikah : أَرِيْكَة : permadani yang dihias
14. Azka : أَزْكَى : lebih suci, bersih
15. Azaliyyah : أَزَلِيَّة : yang bersifat azaly, dari sejak dulu
16. Asma’ : أَسْمَاء : jamak dari ism ; nama
17. Asma : أَسْمَى : lebih mulia, tinggi
18. Asywaq : أَشْوَاق : jamak dari syauq ; kerinduan
19. Ashilah : أَصِيْلَة : yang asli, orisinil
20. Adhwa’ : أَضْوَاء : jamak dari dha-u’ ; cahaya
21. Agharid : أَغَارِيْد : jamak dari ughrudah : kicauan burung
22. Afanin : أَفَانِيْن : daun yang lembut; jenis perkataan yang khas
23. Afrah : أَفْرَاح : jamak dari farhah : kegembiraan; pesta
24. Afkar : أَفْكَار : jamak dari fikr : pemikiran
25. Afnan : أَفْنَان : Cabang pohon
26. Alfiyyah : أَلْفِيَّة dinisbatkan kepada kata alf : ribuan
27. Althaf : أَلْطَاف : taufik, lembut
28. Amany : أَمَانِي : jamak dari umniyah : cita-cita
29. Amjad : أَمْجَاد : Maruwah; kedermawanan; keagungan
30. Amirah : أَمِيْرَة : pemimpin
31. Anisah : أَنِيْسَة : yang lembut; jinak
32. Aniqah : أَنِيْقَة : indah menawan
33. Ibtisamah : اِبْتِسَامَة : senyuman
34. Ibtihaj : اِبْتِهَاج : keceriaan, kegembiraan
35. Ibtihal : اِبْتِهَال : memohon/berdoa (kepada Allah)
36. Ihtisyam : اِحْتِشَام : malu
37. Ihtifa’ : اِحْتِفَاء : sambutan penu
38. Ihtima’ : اِحْتِمَاء : berlindung, bertahan
39. Ihtiwa’ : اِحْتِوَاء : mencakup, mengandung (sesuatu)
40. Irtiqa’ : اِرْتِقَاء : meningkat
41. Irtiyah : اِرْتِيَاح : puas, senang
42. Izdihar : اِزْدِهَار : maju, berkembang
43. Istifadah : اِسْتِفَادَة : mengambil faedah, memanfaatkan
44. Isytihar : اِشْتِهَار : terkenal, masyhur
45. Iftikhar :اِفْتِخَار : bangga
46. Imtitsal : اِمْتِثَال : menjalankan perintah
47. Imtidah : اِمْتِدَاح : memuji
48. Imtinan : اِمْتِنَان : Rasa syukur dan penghargaan; menyebut keutamaan diri
49. Intishar : اِنْتِصَار : kemenangan
50. Intima’ : اِنْتِمَاء : berafiliasi (kepada)
51. In’am : إِنْعَام : penganugerahan
52. Inas : إِيْنَاس : penjinakan; melembutkan hati; Yakin
53. Umamah : أُمَامَة : nama anak tiri Rasulullah (anak Ummu Salamah); onta yang berjumlah tiga ratus
54. Umaimah : أُمَيْمَة : Diminutif (tashgir) dari kata Umm (ibu)
55. Unsyudah : أُنْشُوْدَة : syair yang dilantunkan.

BA’ (الباء )

1. Bahitsah : بَاحِثَة : Yang mencari; mengkaji/meneliti
2. Badirah : بَادِرَة : Yang bersegera
3. Badiyah : بَادِيَة : yang tampak; perkampungan di pelosok
4. Bazilah : بَاذِلَة : yang membanting tulang, berupaya keras
5. Barrah : بَارَّة : yang berbakti (kepada kedua orangtuanya, dll); yang berbuat baik
6. Bari’ah : بَارِعَة : yang menonjol, unggul, cemerlang
7. Bariqah : بَارِقَة : yang berkilau; awan yang berkilat
8. Bazigha : بَازِغَة : yang muncul
9. Basilah : بَاسِلَة : yang berani
10. Basimah : بَاسِمَة : yang tersenyum
11. Balighah : بَالِغَة : yang sudah mencapai usia baligh
12. Bahirah : بَاهِرَة : Yang bercahaya
13. Bahiyah : بَاهِيَة : wajah yang ceria
14. Bahriyyah : بَحْرِيَّة : yang dinisbatkan kepada bahr : laut
15. Badriyyah : بَدْرِيَّة : yang dinisbatkan kepada badr : bulan purnama
16. Badi’ah : بَدِيْعَة : yang cantik, indah
17. Badilah : بَدِيْلَة : pengganti
18. Badinah : بَدِيْنَة : yang gemuk
19. Bari`ah : بَرِيْئَة : yang selamat, terbebas dari ikatan, polos tidak berdosa
20. Barokah : بَرَكَة : keberkahan; pertumbuhan; pertambahan
21. Basmah : بَسْمَة : senyuman
22. Basyirah : بَشِيْرَة : yang menyampaikan kabar gembira
23. Balqis : بَلْقِيْس : nama Ratu negeri Saba’ pada masa Nabi Sulaiman 'alaihissalaam
24. Balighah : بَلِيْغَة : yang fashih, amat sangat mengena
25. Bahjah : بَهْجَة : kegembiraan, keceriaan
26. Bahirah : بَهِيْرَة : wanita yang terhormat
27. Bahiyyah : بَهِيَّة : yang cantik; bersinar; berkilau
28. Baydla` : بَيْضَاء : yang putih
29. Butsainah : بُثَيْنَة : (diminutif dari Batsnah) ; wanita yang cantik
30. Buraidah : بُرَيْدَة : (diminutif dari bard); dingin ; nama sebuah tempat/propinsi di Arab Saudi


TA’ (التاء)

1. Tâiqah : تَائِقَة : yang merindu, sangat menginginkan sesuatu
2. Tâbi’ah : تَابِعَة : yang mengikuti
3. Tâsi’ah : تَاسِعَة : yang kesembilan
4. Tâliyah : تاَلِيَة : yang membaca (al-Qur’an); yang berikutnya, yang mengikuti
5. Tabrîz : تَبْرِيْز : yang lebih unggul; penampakan
6. Tahiyyah : تَحِيَّة : ucapan selamat
7. Tarbiyah : تَرْبِيَة : mendidik, pendidikan
8. Tarqiyah : تَرْقِيَة : meningkatkan, peningkatan
9. Tazkiyah : تَزْكِيَة : menyucikan (diri); penyucian (diri); rekomendasi
10. Tasliyah : تَسْلِيَة : menghibur, hiburan
11. Taghrîd : تَغْرِيْد : kicau burung
12. Taqiyyah : تَقِيَّة : yang taqwa
13. Talîdah : تَلِيْدَة : klasik
14. Tamîmah : تَمِيْمَة : penciptaan yang sempurna; perlindungan
15. Tawaddud : تَوَدُّد : cinta kasih
16. Tahâni : تَهَانِي : jamak dari kata tahni-ah ; ucapan selamat
17. Taima’ : تَيْمَاء : padang sahara; nama lembah di bagian utara jazirah Arab

TSA’ (الثاء)


1. Tsâbitah : ثَابِتَة : yang kokoh; teguh hati; lurus
2. Tsariyyah : ثَرِيَّة : yang kaya
3. Tsurayya : ثُرَيَّا : kumpulan bintang
4. Tsuaibah : ثُوَيْبَة : nama wanita penyusu Nabi Shallallâhu 'alaihi wasallam ; diminutif dari tsawâb (pahala)


JÎM (الجيم)

1. Jâizah : جَائِزَة : hadiah, orang yang membolehkan
2. Jasîmah : جَسِيْمَة : yang besar badannya, gemuk
3. Jamîlah : جَمِيْلَة : yang cantik
4. Jalîlah : جَلِيْلَة : yang tinggi, mulia, agung
5. Jauharah : جَوْهَرَة : mutiara
6. Jahra’ : جَهْرَاء : yang bersuara lantang, jelas
7. Jaida’ : جَيْدَاء : leher yang jenjang
8. Jinân : جِنَان : (kata jamak dari jannah) taman, kebun, surga
9. Jumânah : جُمَانَة : butir mutiara yang besar
10. Juwairiyyah : جُوَيْرِيَّة : nama salah seorang Isteri Rasulullah

AL-HA’ (الحاء)

1. Habibah : حَبِيْبَة : Kekasih; tersayang
2. Hasanah : حَسَنَة : Perkataan atau perbuatan yang baik
3. Hasibah :حَسِيْبَة : Yang memiliki keturunan terpandang
4. Hasna` : حَسْنَاء : Cantik; indah; molek
5. Hakimah : حَكِيْمَة : yang bijaksana
6. Halwa : حَلْوَى
7. Halimah : حَلِيْمَة : Yang sabar, lembut; wanita yang menyusui Nabi shallallâhu 'alaihi wa sallam
8. Hamdunah : حَمْدُوْنَة : Yang memiji; yang bersyukur
9. Hamidah : حَمِيْدَة : Yang tingkah lakunya terpuji
10. Hannan : حَنَّان : Yang banyak mengasihi; kelembutan hati
11. Hanin : حَنِيْن : Yang penuh kasih sayang
12. Hawwa` : حَوَّاء : yang mengandung sesuatu; isteri Nabi Adam
13. Haura` : حَوْرَاء : Wanita berkulit putih yang memiliki mata yang sangat hitam
14. Husna : حُسْنَى : Kesudahan yang menyenangkan
15. Hamnah : حَمْنَة : Kemudahan
16. Hishshah : حِصَّة : Bagian; jenis mutiara
17. Husniyah :حُسْنِيَّة : Yang bersifat baik
18. Hulwah : حُلْوَة : Mata atau mulut yang indah; manis
19. Humaira` : حُمَيْرَاء : Diminutif (tashghir) dari kata ‘Hamra`’ (yang kemerah-merahan)
20. Huriyah : حُوْرِيَّة : Bidadari surga; wanita cantik
21. Hazimah : حَازِمَة : Yang memiliki keteguhan hati dan keyakinan diri; bersikap tegas
22. Hafizhah :حَافِظَة : Yang memelihara, menjaga diri
23. Hamidah : حَامِدَة : Yang bersyukur; yang memuji


AL-KHÂ’ (الخاء)

1. Khatimah : خَاتِمَة : Kesudahan atau penghabisan sesuatu
2. Khathirah : خَاطِرَة : Pikiran atau rasa yang melintas didalam hati
3. Khalidah : خَالِدَة : Abadi
4. Khalidiyah : خَالِدِيَّة : Yang menisbatkan kepada ‘khalidah’
5. Khalishah : خَالِصَة : Murni, bening
6. Khashibah : خَصِيْبَة : Banyak kebaikan; subur
7. Khadhra` : خَضْرَاء : Hijau; langit.
8. Khulashah : خُلاَصَة : Kesimpulan; ringkasan
9. Khamilah : خَمِيْلَة : Beludru; hutan belukar
10. Khansa : خَنْسَاء : Yang memiliki hidung mancung; wanita yang baik
11. Khaulah : خَوْلَة : Rusa betina
12. Khairiyah : خَيْرِيَّة : Yang memiliki sifat baik
13. Khizanah : خِزَانَة : Harta yang disimpan; lemari


AD-DÂL (الدال)

1. Daliyah : دَالِيَة : Pohon anggur
2. Danah : دَانَة : Batu mulia
3. Daniyah : دَانِيَة : Dekat
4. Dalilah : دَلِيْلَة : Bukti; jalan yang terang
5. Dauhah : دَوْحَة : Hujan yang turun terus-menerus dan tidak lebat
6. Daulah : دَوْلَة : Negara; pemerintahan
7. Daumah : دَوْمَة : Pohon yang lebat; kelangsungan
8. Dayyinah : دَيِّنَة : Taat beragama
9. Diyanah : دِيَانَة : Agama
10. Dimah : دِيْمَة : Hujan yang turun terus-menerus
11. Durrah : دُرَّة : Mutiara yang besar
12. Durriyah : دُرِّيَّة : Dinisbahkan kepada ‘Durrah’



ADZ-DZÂL (الذال)

1. Dzakirah : ذَاكِرَة : Yang berzikir; yang selalu ingat
2. Dzakiyyah : ذَكِيَّة : Cerdas
3. Dzahabiyyah : ذَهَبِيَّة : Yang memiliki sifat emas
4. Dzikra : ذِكْرَى : Ingatan; ketenangan
5. Dzihniyyah : ذِهْنِيَّة : Menurut akal
6. Dzu`abah : ذُؤَابَة : Rambut yang dikepang; jambul

AR-RÂ’ (الراء)

1. Ra`idah : رَائِدَة : Pemandu; penunjuk jalan
2. Rabihah : رَابِحَة : Yang beruntung
3. Rabi`ah : رَابِعَة : Subur; keempat
4. Rabiyah : رَابِيَة : Permukaan tanah yang menonjol
5. Rajihah : رَاجِحَة : Yang utama; yang diprioritaskan
6. Rajiyah : رَاجِيَة : Yang mengharapkan
7. Rasikhah : رَاسِخَة : Yang tegar; yang kuat; yang tetap
8. Rasiyah : رَاسِيَة : Yang tegar; yang kuat
9. Rasyidah : رَاشِدَة : Yang matang pikirannya
10. Radhiyah : رَاضِيَة : Yang rela; yang merasa puas
11. Raghibah : رَاغِبَة : Yang menyayangi
12. Raghidah : رَاغِدَة : Yang hidupnya enak
13. Raqiyah : رَاقِيَة : Yang tinggi
14. Raniyah : رَانِيَة : Yang memandang dengan terpesona
15. Rabwah : رَبْوَة : Tanah yang mendaki
16. Rajwa : رَجْوَى : Permohonan
17. Rajiyyah : رَجِيَّة : Yang diharapkan
18. Rahimah : رَحِيْمَة : Penyayang; pengasih
19. Rasmiyyah : رَسْمِيَّة : Menurut resmi; dinisbatkan kepada ‘rasm’ (tulisan)
20. Rasyidah : رَشِيْدَة : Yang dibimbing; diberi petunjuk
21. Rashafah : رَصَافَة : Taman disekitar kota
22. Rashanah : رَصَانَة : Kewibawaan; ketenangan
23. Radhwa : رَضْوَى : Keridhaan; nama bukit yang terletak diantara Madinah Dan Yanbu`
24. Radhiyyah : رَضِيَّة : Yang puas
25. Raghdah : رَغْدَة : Kehidupan yang damai
26. Raghibah : رَغِيْبَة : Anugerah yang banyak; yang disenangi
27. Raghidah : رَغِيْدَة : Air susu; buih
28. Rafidah : رَفِيْدَة : Yang diberi pertolongan
29. Rafi`ah : رَفِيْعَة : Yang tinggi
30. Rafiqah : رَفِيْقَة : Istri; pendamping
31. Ramziyyah : رَمْزِيَّة : Simbolik
32. Rana : رَنَا : Sesuatu yang indah dan enak dipandang
33. Rawdhah : رَوْضَة : Taman yang banyak pepohonannya
34. Raihanah : رَيْحَانَة : Wanita yang baik jiwanya
35. Rifqah : رِفْقَة : Perkumpulan; himpunan; nama istri Ishaq atau ibu Yaqub
36. Riqqah : رِقَّة : Kasih sayang; rasa malu; kelembutan
37. Ridah : رِيْدَة : Angin semilir

Az-Zây (الزاي)

1. Zahirah : زاهرة : Cemerlang; Bercahaya
2. Zakiyyah : زَكِيَّة : Yang beruntung
3. Zahra` : زَْهْرَاء : bentuk muannats (gender) dari kata Azhar; wajah yang cemerlang; bulan; julukan Fathimah, putri Rasulullah
4. Zahrah : زَهْرَة : Bunga; keindahan
5. Zahidah : زَهِيْدَة : Yang utama; yang diprioritaskan
6. Zahiyyah : زَهِيَّة : Yang bersinar; cemerlang
7. Zainab : زَيْنَب : Nama putri dan isteri Rasulullah
8. Zubaidah : زُبَيْدَة : diminutif dari kata Zubdah ; intisari dari sesuatu
9. Zulfa : زلفى : Kedudukan, derajat;dekat;taman
9. Zuhdiyyah : زُهْدِيَّة : Dinisbahkan kepada kata Zuhd
10. Zuhrah : زُهْرَة : Putih mengkilat; warna yang bening


As-Sîn (السين )

1. Sabikah :سَبِيْكَة : Batang emas yang dilebur
2. Sa`danah : سَعْدَانَة : Burung dara; bahagia
3. Sa`diyah :سَعْدِيَّة : Yang menisbatkan kepada kata-kata sa`ad (kebahagiaan)
4. Sa`adah :سَعَادَة : Kebahagiaan; Kesenangan
5. Sa`idah :سَعِيْدَة : Yang berbahagia; yang hidupnya enak
6. Sakinah :سَكِيْنَة : Tenang; berwibawa; lembut
7. Salsabil :سَلْسَبِيْل : Nama mata air di surga; air yang sedap
8. Salma : سَلْمَى : Selamat; sehat; nama pohon
9. Salwa : سَلْوَى : Madu; burung berwarna putih mirip seperti burung layang-layang
10. Samahah : سَمَاحَة : Kelapangan dada; kehormatan; kemudahan; gelar bagi seorang mufti
11. Samihah : سَمِيْحَة : Yang tolerans; yang mulia
12. Samirah : سَمِيْرَة : Yang Mengobrol di waktu malam
13. Saniyyah : سَنِيَّة : Berkedudukan tinggi; yang bersinar
14. Saudah : سَوْدَة : Harta melimpah; nama istri Nabi Muhammad saw
15. Sausan : سَوْسَن : Tumbuhan yang harum baunya dan banyak jenisnya
16. Sulthanah : سُلْطَانَة : Pemimpin wanita
17. Sumayyah : سُمَيَّة : Berkedudukan tinggi; yang bersinar
18. Suha : سُهَا : Bintang kecil yang cahayanya tersembunyi
19. Suhailah : سُهَيْلَة : (Diminutif sahlah) Mudah.
20. Sabiqah : سَابِقَة : Yang terlebih dahulu
21. Satirah : سَاتِرَة : Yang menutupi (seperti aib suaminya)
22. Sajidah : سَاجِدَة : Yang bersujud
23. Sarrah : سَارَّة : nama istri Ibrahim; yang bergembira
24. Salimah : سَالِمَة : Yang terhindar dari cacat; yang sehat
25. Samiyah : سَامِيَة : Tinggi; terhormat.
26. Sahirah : سَاهِرَة : Tanah lapang yang mudah dijejaki; tanah lurus dan putih; mata air; bulan; yang berjaga malam

ASY-SYÎN (الشين)

1. Syarifah : شَرِيْفَة : Yang mulia; yang terhormat
2. Syafi`ah : شَفِيْعَة : Perantara; yang memberi syafat
3. Syafiqah : شَفِيْقَة : Yang menaruh belas kasihan; iba hati; yang lemah lembut
4. Syamma` : شَمَّاء : Yang berhidung mancung
5. Syahba` : شَهْبَاء : Pasukan yang bersenjata lengkap
6. Syahla` : شَهْلاَء : Yang memiliki mata kebiru-biruan
7. Syahidah : شَهِيْدَة : Wanita yang mati syahid
8. Syahirah : شَهِيْرَة : Yang termashur
9. Syaima` : شَيْمَاء : Yang bertahi lalat; putrid halimah Sa`diyah, saudara sesusuan Nabi saw
10. Syukriyyah : شُكْرِيَّة : Yang memiliki sifat syukur


ASH-SHÂD (الصاد)


1. Shabirah : صَابِرَة : Yang bersabar
2. Shahibah : صَاحِبَة : Istri; pendamping
3. Shadiqah : صَادِقَة : Benar; jujur
4. Sha`idah : صَاعِدَة : Yang meninggi; yang mulai menonjol
5. Shalihah : صَالِحَة : Yang memiliki keahlihan; kelayakan atau keutamaan
6. Shabihah : صَبِيْحَة : Wajah yang berseri-seri; waktu pagi hari raya
7. Shadiqah : صَدِيْقَة : Teman; sahabat
8. Sha`dah : صَعْدَة : Sungai yang lurus; tanjakan
9. Shafiyyah : صَفِيَّة : Yang bersih; jernih; murni; nama salah seorang istrI Nabi saw
10. Shiddiqah :صِدِّيْقَة : Yang banyak kebenarannya


ADL-DLÂD (الضاد)

1. Dhari`ah : ضَارِعَة : Yang kecil mungil; yang masih muda; yang merendahkan diri (arti positif)
2. Dhafiyah : ضَافِيَة : Yang lebat (rambutnya)
3. Dhamrah : ضَامِرَة : Yang halus kulitnya
4. Dhaminah : ضَامِنَة : Yang menjamin; komitmen
5. Dhawiyah : ضَاوِيَة : Yang bercahaya; kurus
6. Dhahwah : ضَحْوَة : Waktu Dhuha
7. Dhaifah : ضَيِّفَة : Tamu wanita
8. Dhifaf : ضِفَاف : (Jama` dari Dlaffah) Pinggiran sungai; tebing lembah; suatu kelompok

ATH-THÂ` (الطاء)

1. Thalibah : طَالِبَة : Yang menuntut ilmu; yang menyenangi sesuatu
2. Thamihah : طَامِحَة : Yang ambisi untuk mencapai puncak
3. Thahirah : طَاهِرَة : Suci; bersih; mulia; terlindungi dari maksiat dan kehinaan
4. Thahiyah : طَاهِيَة : Tukang masak yang pandai
5. Tharfa` : طَرْفَاء : Yang baik, yang langka
6. Tharifah : طَرِيْفَة : Yang jarang ada; aneh, lucu
7. Thariyyah : طَرِيَّة : Yang empuk; lunak; lembab
8. Thalawah : طَلاَوَة : Yang baik, ceria
9. Thalihah : طَلِيْحَة : Yang cantik dan mengagumkan
10. Thali`ah : طَلِيْعَة : Pelopor; perintis
11. Thaibah : طَيِّبَة : Negeri yang subur dan tentram.


AZH-ZHÂ` (الظاء)

1. Zhafirah : ظَافِرَة : Yang beruntung; yang menang
2. Zha’inah : ظَاعِنَة : Yang bepergian
3. Zhahirah : ظَاهِرَة : Jelas; unggul; menang
4. Zhabyah : ظَبْيَة : Kijang betina
5. Zharifah : ظَرِيْفَة : Yang lembut dan halus
6. Zhafrah : ظَفْرَة : Kemenangan
7. Zhalilah : ظَلِيْلَة : Taman yang banyak pepohonannya
8. Zhufairah : ظُفَيْرَة : Yang banyak mendapatkan kemenangan

AL-‘AIN (العين)


1. A`idah : عائدة : Yang datang; anugerah; keuntungan; manfaat
2. Abidah : عابدة : Yang taat; yang beribadah; kepada Allah
3. ‘Abirah : عَابِرَة : Pelalu lalang; yang sedih (berlinang air mata)
4. ‘Atikah : عَاتِكَة : Yang jernih; mulia
5. ‘Adilah : عَادِلَة : Yang berbuat adil
6. ‘Arifah : عَارِفَة : Yang mengetahui; anugerah
7. ‘Asilah : عَاسِلَة : Yang mengambil madu dari tempatnya; yang berbuat baik
8. ‘Ashimah : عَاصِمَة : Ibu kota suatu negara; yang menjaga suami dan dirinya dari dosa
9. ‘Athifah : عَاطِفَة : Perasaan; rasa kasih saying
10. ‘Aqila : عَاقِلَة : Yang berakal; pandai
11. ‘Akifah : عَاكِفَة : Yang menetap; beri’tikaf
12. ‘Alimah : عَالِمَة : Pandai; berilmu
13. ‘Amirah : عَامِرَة : Penghuni; lembah; yang dipenuhi oleh keimanan dan pekerti yang mulia
14. ‘Ahidah : عَاهِدَة : Yang menjaga janji atau urusan
15. ‘Ablah : عَبْلَة : Wanita yang sempuran fisiknya
16. ‘Adzbah : عَذْبَة : Sedab; baik; enak; lezat
17. ‘Adzra` : عَذْرَاء : Perawan; julukan bagi Maryam
18. ‘Azbah : عَذْبَة : Yang manis dan nikmat
18. ‘Azzah : عَزَّة : Anak kijang/rusa
19. ‘Azizah : عَزِيْزَة : mulia; terhormat; kuat
20. ‘Azmah : عَزْمَة : Kekuatan; keinginan
21. ‘Asjad : عَسْجَد : Emas; mutiara
22. ‘Asla` : عَسْلاَء : campuran dengan madu
23. ‘Asyirah : عَشِيْرَة : Kabilah
24. ‘Ashma` : عَصْمَاء : Yang terlindungi; yang terpelihara
25. ‘Athfah : عَطْفَة : Yang penuh welas dan kasih sayang
26. ‘Afifah : عَفِيْفَة : Yang mensucikan diri; yang baik
27. ‘Afra` : عَفْرَاء : Jenis kijang/rusa yang amat putih
28. ‘Aliyyah : عَلِيَّة : Tinggi
29. ‘Alya` : عَلْيَاء : Tempat yang tinggi; puncak gunung; langit; kemuliaan
30. ‘Anbarah : عَنْبَرَة : Minyak wangi;za’faran
31. ‘Awathif : عَوَاطِف : Jamak dari kata ‘Athifah ; yang penyayang; baik akhlaqnya
32. ‘Itrah : عِتْرَة : Kerabat dekat
33. ‘Ithaf : عِطَاف : Pedang; pakaian
34. ‘Iffat : عِفَّت : Yang suci, menjaga diri
35. ‘Inayah : عِنَايَة : Perhatian; pertolongan; tuntunan
36. ‘Urubah : عُرُوْبَة : Yang cantik dan berhijab; Yang tertawa
37. ‘Ulayya : عُلَيَّا : Diminutif dari kata ‘Alya` ; Puncak; langit; kemuliaan

ALGHAIN (الغين)

1. Ghadah : غادة : Wanita yang lembut
2. Ghaziyah : غَازِيَة : Yang mampu menaklukkan hati karena kecantikannya
3. Ghaliyah : غَالِيَة : Mahal harganya; campuran minyak wangi
4. Ghazalah : غَزَّالَة : Saat matahari terbit; kijang; pertama dari sesuatu
5. Ghaniyyah : غَنِيَّة : Yang memiliki harta berlimpah
6. Ghaitsanah : غَيْثَانَة : Awan yang menurunkan hujan
7. Ghaina` : غَيْنَاء : Pohon yang dahan-dahannya rimbun
8. Ghaida` : غَيْدَاء : Wanita yang anggun dan lembut
9. Ghurrah : غُرَّة : Awal munculnya bulan sabit; pemuka kaum; wajah
10. Ghulwa` : غُلْوَاء : Yang berlebihan; kematangan masa muda

AL-FÂ` (الفاء)

1. Fa`izah : فَائِزَة : Yang beruntung; yang menang
2. Fa`iqah : فَائِقَة : Yang paling menonjol kecantikannya dan kebaikannya
3. Fatihah : فَاتِحَة : Permulaan sesuatu; surat fatihah
4. Fakhirah : فَاخِرَة : Yang bagus sekali
5. Fadiyah : فَادِيَة : Yang mengorbankan diri untuk orang lain dan menyelematkannya
6. Fari’ah : فَارِعَة : Yang panjang dan tinggi
7. Fadhilah : فَاضِلَة : Yang utama; yang menonjol
20. Falihah : فَالِحَة : Yang sukses meraih apa yang diinginkan
21. Fathiyyah : فَتْحِيَّة : Dari kata Fath ; pangkal kebaikan, kemenangan dan keberuntungan
22. Fatiyyah : فَتِيَّة : Yang muda dan penuh vitalitas
23. Fakhiriyyah : فَخْرِيَّة : Yang bersifat kebanggaan
24. Farhah : فَرْحَة : Kesenangan; kegemberiaan
25. Faridah : فَرِيْدَة : Mutiara yang berharga; yang tiada saingannya; sendirian
26. Farizah : فَرِيْزَة : Yang sudah diundi dan diseleksi
27. Fashihah : فَصِيْحَة : Fasih; lancar dan baik bicaranya
28. Fathinah : فَطِيْنَة : Cerdas
29. Fakihah : فَكِيْهَة : Yang baik jiwanya
30. Fahimah : فَهِيْمَة : Yang banyak paham
31. Fauziyyah : فَوْزِيَّة : Yang bersifat keberuntungan
32. Faiha` : فَيْحَاء : Rumah yang luas; ; kuah yang ada rempah-rempahnya
33. Fairuz : فَيْرُوْز : Batu permata yang berwarna biru agak kehijau-hijauan
34. Fidhdhah : فِضَّة : Perak
35. Fikriyyah : فِكْرِيَّة : Yang bersifat pemikiran

AL-QÂF (القاف)

1. Qabilah : قَابِلَة : Dukun beranak
2. Qanitah : قَانِتَة : Wanita yang berdiri lama saat shalat dan berdoa
3. Qani’ah : قَانِعَة : Yang merasa puas; sederhana
4. Qarirah : قَرِيْرَة : Wanita yang lapang hatinya
5. Qathifah : قَطِيْفَة : Nama tumbuhan; Pakain yang dilemparkan seseorang ke arah dirinya
6. Qamariyyah : قَمَرِيَّة : Jenis burung dara yang berkicau
7. Qismiyyah : قِسْمِيَّة : Wajah yang cantik penampilannya
8. Qiladah :قِلاَدَة : Kalung
9. Qudsiyyah : قُدْسِيَّة : Kesucian dan keberkahan
10. Qudwah : قُدْوَة : Panutan; suriteladan

AL-KÂF (الكاف)

1. Katibah : كَاتِبَة : Sekretaris
2. Katimah : كَاتِمَة : Yang menyembunyikan rahasia, pemegang amanah di dalam beramal
3. Kadziyah : كَاذِيَة : Nama jenis bunga yang harum baunya.
4. Kasibah : كَاسِبَة : Yang beruntung.
5. Kazhimah : كَاظِمَة : Dapat menahan diri dari amarah
6. Kafiah : كَافِيَة : Yang mencukupkan sehingga tidak perlu yang lain
5. Kamilah : كَامِلَة : Yang sempurna; yang komplit
6. Kahilah : كَحْلاَء : Wanita yang bercelak
7. Karimah : كَرِيْمَة : Yang mulia;anak; saudara perempun
8. Kawakib : كَوَاكِب : Bintang-gemintang
9. Kayyisah : كَيِّسَة : Wanita yang berakal jernih dan cerdik
10. Kinanah : كِنَانَة : Penjagaan; perlindungan
AL-LÂM (اللام)


1. Labibah : لَبِيْبَة : Wanita yang cerdas; pandai
2. Lahzhah : لَحْظَة : Sekilas pandang
3. Lathifah : لَطِيْفَة : Wanita yang lembut; baik
4. Lamya` : لَمْيَاء : Yang keabu-abuan; agak kurus (sedikit daging)
5. Lahfah : لَهْفَة : Kerinduan
6. Lawahizh : لَوَاحِظ : Mata yang awas
7. Laila : لَيْلَى : Malam yang gelap
8. Lu`lu`ah : لُؤْلُؤَة : Mutiara
9. Lubabah : لُبَابَة : Inti sesuatu; pilihan; nama istri Abbas bin Abdul-Muthalib.
10. Lubanah : لُبَانَة : Hajat kebutuhan
11. Lubna : لُبْنَى : Sejenis pohon yang mempunyai air seperti madu dan terkadang dijadikan sebagai wewangian dengan membakarnya; madu
12. Luwazah : لُوَزَة : Pohon yang berbuah dan amat masyhur; buah badam


AL-MÎM (الميم)

1. Ma`munah : مَأْمُوْنَة : Yang dapat dipercayai
2. Matsilah : مَاثِلَة : Yang menyerupai; tampil
2. Majidah : مَاجِدَة : Yang mulia; yang agung; yang baik budinya
3. Mariyah : مَارِيَة : Wanita yang wajahnya berseri-seri; nama salah seorang istri nabi saw berasal dari Mesir Mariyah al-Qibthiyyah
4. Mazinah : مَازِنَة : Yang bercahaya wajahnya
5. Maziyah : مَازِيَة : Awan yang membawa air hujan berseri-seri
7. Mahirah : مَاهِرَة : Pandai
8. Mabrukah : مَبْرُوْكَة : Yang pendapat barakah
9. Mahabbah : مَحَبَّة : Kecintaan; kasih saying yang tulus
10. Mahasin : مَحَاسِن : Keindahan
11. Mahbubah : مَحْبُوْبَة : Yang dicintai; yang disayang; terkasih
12. Mahrusah :مَحْرُوْسَة : Yang terlindungi; yang terpelihara; julukan bagi kota Cairo, ibukota Mesir
13. Mahfuzhoh : مَحْفُوْظَة : Sesuatu yang dihafal/dijaga dengan penuh perhatian
14. Madihah : مَدِيْحَة : Yang terpuji; Yang banyak memuji
15. Marjanah : مَرْجَانَة : Satu biji mutiara
16. Marjuwwah : مَرْجُوَّة : Orang yang diharapkan
17. Marzaqah : مَرْزُوْقَة : Yang memperoleh rizki yang banyak
18. Marwah : مَرْوَة : tumbuhan medis dan beraroma; nama bukit di Mekkah (Yaitu tempat sa’i)
19. Maryam : مَرْيَم : Nama ibu Isa as
20. Mazaya : مَزَايَا : Kelebihan; keunggulan
21. Masarrah : مَسَرَّة : Kegembiraan
22. Musrurah : مَسْرُوْرَة : Yang bergembira
23. Mas`udah : مَسْعُوْدَة : Yang berbahagia
24. Masya`il : مَشَاعِل : Sesuatu yang dinyalakan untuk penerangan;obor
25. Masykurah : مَشْكُوْرَة : Yang diterima kasihi
26. Masyhurah : مَشْهُوْرَة : Terkenal; termasyhur
27. Mashunah : مَصُوْنَة : Yang terjaga
28. Ma’azzah : مَعَزَّة : Tempat yang dimuliakan
29. Ma’zuzah : مَعْزُوْزَة : Yang memiliki kedudukan di kalangan kaumnya
30. Ma’unah : مَعُوْنَة : Yang tidak kikir untuk membantu kaumnya
31. Mafakhir : مَفَاخِر : Sesuatu yang dibangga-banggakan
32. Maqbulah : مَقْبُوْلَة : Yang diterima
33. Maqshudah : مَقْصُوْدَة : Yang dituju
34. Makkiyyah : مَكِّيَّة : Dinisbahkan kepada kota Mekkah
35. Malihah : مَلِيْحَة : Cantik; indah penampilannya
36. Mamduhah : مَمْدُوْحَة : Yang dipuji
37. Manal : مَنَال : Anugerah dan nikmat Allah
38. Manahil : مَنَاهِل : Sumber ilmu dan akhlaq
39. Mantsurah : مَنْثُوْرَة : Ucapan yang baik
40. Mansyudah : مَنْشُوْدَة : Yang dituntut untuk memenuhi kepentingan manusia; yang diidam-idamkan
41. Manshurah : مَنْصُوْرَة : Yang ditolong
42. Mani`ah : مَنِيْعَة : Kuat perkasa
43. Mawaddah : مَوَدَّة : Kasih saying; kecintaan
44. Mauhibah : مَوْهِبَة : Anugrah; hadiah; pemberian
45. Mahdiyyah : مَهْدِيَّة : Yang mendapat hidayah Allah
46. Mahibah : مَهِيْبَة : Yang disegani; penuh wibawa
47. Mayyasah : مَيَّاسَة : Bintang yang berkilau
48. Mayyadah : مَيَّادَة : Yang bergoyang-goyang
49. Maitsa` : مَيْثَاء : Pepasir yang ringan dan tanah datar yang baik
50. Maysurah : مَيْسُوْرَة : Yang dimudahkan
51. Maimunah : مَيْمُوْنَة : Yang diberi kebaikan; yang diberi taufik
52. Maila : مَيْلاَء : Pohon yang banyak cabangnya; yang condong
53. Miskah : مِسْكَة : Kasturi
54. Misykah : مِشْكَاة : Lentera
55. Mibarrah : مِبَرَّة : Makanan untuk bepergian yang ringan
56. Mu’minah : مُؤْمِنَة : Wanita yang beriman
57. Mu’nisah : مُؤْنِسَة : Wanita yang menghibur
58. Mubinah : مُبِيْنَة : Yang menjelaskan apa yang diinginkannya
59. Mujahidah : مُجَاهِدَة : Yang berjihad
60. Muhsinah : مُحْسِنَة : Yang berbuat baik
61. Mukhlishoh : مُخْلِصَة : Yang ikhlas
62. Mudrikah : مُدْرِكَة : Yang memiliki pemahaman yang baik
63. Muradah : مُرَادَة : Yang dicintai
64. Murtaja : مُرْتَجَى : Tempat menumpukan cita-cita
65. Muznah : مُزْنَة : Awan yang membawa air
66. Musta’inah : مُسْتَعِيْنَة : Yang minta pertolongan Allah
67. Muslimah : مُسْلِمَة : Wanita muslimah
68. Musyirah : مُشِيْرَة : Yang memberikan masukan
69. Mudhi`ah : مُضِيْئَة : Bercahaya; wajah yang berseri-seri
70. Muthi`ah : مُطِيْعَة : Taat; lembut; mudah
71. Mu`adzah : مُعَاذَة : Yang terpelihara; yang terlindungi
72. Mu’inah : مُعِيْنَة : Yang membantu hajat orang
73. Mufidah : مُفِيْدَة : Yang berguna bagi orang lain
74. Multazimah : مُلْتَزِمَة : Yang komitmen
75. Mumtazah : مُمْتَازَة : Yang unggul dan memiliki kelebihan; istimewa
76. Muna : مُنَى : Harapan; cita-cita
77. Munibah : مُنِيْبَة : Yang kembali kepada Tuhannya
78. Munirah : مُنِيْرَة : Bercahaya; terang
79. Munifah : مُنِيْفَة : Tinggi; serasi
80. Muhjah : مُهْجَة : Darah jantung dan roh
81. Muwaffaqah : مُوَفَّقَة : Yang mendapatkan ilham; mendapat petunjuk/taufiq

AN-NÛN (النون)


1. Na`ilah : نَائِلَة : Yang mendapatkan nugerah apa yang diinginkan –insya Allah-
2. Na`ibah : نَائِبَة : Yang mewakili
4. Natsirah : نَاثِرَة : Yang pandai merangkai prosa
5. Najilah : نَاجِلَة : Yang memiliki keturunan yang terhormat
6. Najihah : نَاجِحَة : Yang sukses
7. Najiyah : نَاجِيَة : Selamat
8. Nadiyah : نَادِيَة : Yang memanggil
9. Nasyidah : نَاشِدَة : Yang mencita-citakan kesempurnaan dan dapat meraih cita-cita
10. Nashi’ah : نَاصِعَة : Yang polos, suci dan terang
11. Nasihah : نَاصِحَة : Wanita penasihat
12. Nazhimah : نَاظِمَة : Ahli membuat syair; kumpulan mutiara
13. Na`imah : نَاعِمَة : Yang halus, lembut
14. Nafi`ah : نَافِعَة : Yang memberi manfaat kepada orang lain
15. Namiah : نَامِيَة : Yang sempurna tubuh, akal dan akhlaqnya
16. Nahidhah : نَاهِضَة : Yang bangkit dengan tekad bulat
17. Nahilah : نَاهِلَة : Yang menyumbangkan ilmu dan adab
18. Nabilah : نَبِيْلَة : Mulia; terhormat; pandai
19. Nabihah : نَبِيْهَة : Yang cerdas dan unggul
20. Najdah : نَجْدَة : Cepat menolong
21. Najla` : نَجْلاَء : Yang memiliki mata yang hitam, indah dan lebar
22. Najmah : نَجْمَة : Bintang; kata-kata
23. Najwa : نَجْوَى : Pembicaraan antara dua orang; bisikan
24. Najibah : نَجِيْبَة : Yang cerdas, berakal lagi cerdik
25. Nakhwah : نَخْوَة : Harga diri; maruwah
26. Nadidah : نَدِيْدَة : Yang semisal, sepadan; yang sama
27. Narjis : نَرْجِس : Tumbuhan yang enak aromanya
28. Nazihah : نَزِيْهَة : Yang jauh dari hal-hal yang buruk
29. Nasibah : نَسِيْبَة : Yang nasabnya terhormat
30. Nasywah : نَشْوَة : Kebahagiaan dan kegembiraan
31. Nasyithah : نَشِيْطَة : Yang gesit dan enerjik
32. Nasyamah : نَشَامَة : Yang kuat, suci dan punya kepribadian kokoh
33. Nadhirah : نَضِرَة : Yang penuh vitalitas dan menawan
34. Nazhirah : نَظِيْرَة : Yang setara, sepadan; menjadi pusat perhatian
35. Na’amah : نَعَامَة : Nama burung yang terkenal
36. Nafhah : نَفْحَة : Aroma yang melegakan hati
37. Nafisah : نَفِيْسَة : Yang amat berharga; berkedudukan tinggi
38. Naqiyyah : نَقِيَّة : Yang bersih
39. Nawal : نَوَال : Bagian; pemberian
40. Nawwarah : نَوَّارَة : Yang amat bercahaya
41. Nibras : نِبْرَاس : Lentera yang bercahaya
42. Nirdin : نِرْدِيْن : Tumbuhan yang enak aromanya
43. Nisrin : نِسْرِيْن : Bunga ros putih semerbak dan amat menyengat
44. Nismah : نِسْمَة : Angin semilir
45. Ni’mah : نِعْمَة : Nikmat; karunia
46. Nuzhah : نُزْهَة : Rileks; tamasya
47. Nuwairah : نُوَيْرَة : Api kecil yang bercahaya dan membakar
48. Nufah (Nova) : نُوْفَة : Yang sempurna tinggi dan kecantikannya
49. Nuha : نُهَى : Akal

AL-HÂ` (الهاء)

1. Hasyimah : هَاشِمَة : Yang pintar membuat susu
2. Hasyimiyyah : هَاشِمِيَّة : Dinisbahkan kepada Bani Hasyim
3. Hajar : هَاجَر : Waktu tengah hari tepat saat udara panas
4. Halah : هَالَة : Lingkaran cahaya
5. Hazar : هَزَار : sejenis burung yang merdu suaranya
6. Hallabah : هَلاَّبَة : Angin dingin disertai hujan
7. Halilah : هَلِيْلَة : Tanah yang terkena hujan
8. Hamsa` : هَمْسَاء : Yang membisikkan
9. Hamsah : هَمْسَة : Bisikan
9. Hana` : هَنَاء : Kegembiraan; kebahagiaan
10. Hanadi : هَنَادِي : Dinisbahkan kepada India
11. Haniyyah : هَنِيَّة : Yang senang dan gembira
12. Hawadah : هَوَادَة : Kelembutan, ketenangan
13. Haya : هَيَا : Yang bagus gerakan dan penampilannya
14. Hayaf : هَيَاف : Yang sangat haus
15. Haibah : هَيْبَة : Kewibawaan
16. Haifa` : هَيْفَاء : Yang ramping pinggangnya
17. Hibah : هِبَة : Pemberian; anugerah
18. Hidayah : هِدَايَة : Hadiyah; petunjuk
19. Hilalah : هِلاَلَة : Bulan penuh
20. Himmah : هِمَة : Kemauan
21. Hindun : هِنْد : Nama isteri Abu Sufyan; segerombolan onta
22. Hila : هِيْلاَ : Pasir
23. Hubairah : هُبَيْرَة : Binatang buas sejenis anjing hutan
24. Huda : هُدَى : Pentunjuk; menunjukkan dengan kelembutan
25. Huwaidah : هُوَيْدَة : Yang menyatukan dan tidak mencerai-beraikan dengan cara lembut


AL-WÂW (الواو)

1. Wa`ilah : وَائِلَة : Yang kembali kepada Allah
2. Watsiqah : وَاثِقَة : Yang memiliki kepercayaan pada dirinya sendiri
3. Wajidah : وَاجِدَة : Yang merasa cukup dengan dirinya dan tidak terlalu memerlukan bantuan orang
4. Wahah : وَاحَة : Tanah subur terletak di gerun pasir
5. Wadi’ah : وَادِعَة : Yang tenang dan mantap
6. Warifah : وَارِفَة : Yang panjang
7. Washilah : وَاصِلَة : Yang menyambut hubungan dengan sanak kerabatnya
8. Wadlihah : وَاضِحَة : Yang jelas; yang istiqamah
9. Wa’izhah : وَاعِظَة : Wanita yang memberikan wejangan, nasehat
10. Wafirah : وَافِرَة : Yang sempurna, banyak baiknya dan merata manfa’atnya
11. Wajnah : وَجْنَة : Yang diatas kedua pipi
12. Wajizah : وَجِيْزَة : Yang bicaranya ringkas
13. Wajihah : وَجِيْهَة : Yang memiliki urusan dan kehormatan
14. Wahidah : وَحِيْدَة : Yang satu-satunya; sendirian
15. Wada’ : وَدَاع : Ketenangan; perpisahan
16. Wardah : وَرْدَة : Bunga ros
17. Wazirah : وَزِيْرَة : Menteri wanita
18. Wasma` : وَسْمَاء : Bekas keindahan dan kecantikan
19. Wasithah : وَسِيْطَة : Wanita Perantara; Yang menjadi pemutus perkara/wasit
20. Wasimah : وَسِيْمَة : Wajah yang cantik
21. Washifah : وَصِيْفَة : Pendamping ratu; dayang
22. Wadli`ah : وَضِيْئَة : Yang cantik sekali
23. Wathfa` : وَطْفَاء : Yang bulu alisnya lebat
24. Wafa` : وَفَاء : Ketulusan; Kesetiaan
25. Wafidah : وَفِيْدَة : Yang datang
26. Wafiqah : وَفِيْقَة : Yang mendapatkan taufiq
27. Wafiyyah : وَفِيَّة : Yang setia
28. Wala` : وَلاَء : Loyalitas
29. Walladah : وَلاَّدَة : Yang banyak anak
30. Waliyyah : وَلِيَّة : Wali (wanita); penanggung jawab (wn)
31. Widad : وِدَاد : Yang mencintai orang-orang di sekitarnya
32. Wisyah : وِشَاح : Sulaman dari mutiara
33. Wifaq : وِفَاق : Yang sesuai dengan dikehendaki
34. Wihad : وِهَاد : Dataran rendah

AL-YÂ` (الياء)

1. Yasminah :يَاسَمِيْنَة : Bunga yasmin
2. Yafi`ah : يَافِعَة : Yang menginjak baligh
3. Yaqutah : يَاقُوْتَة : Salah satu jenis batu mulia; yaqut
4. Yani’ah : يَانِعَة : Buah sudah boleh dipetik
5. Yasra` : يَسْرَاء : Wanita kidal
6. Yaqzhanah : يَقْظَانَة : Yang tanggap/sigap; jaga
7. Yamamah : يَمَامَة : Sejenis burung dara
7. Yamaniyyah : يَمَانِيَّة : Yang bersifat keberkahan
8. Yusra : يُسْرَى : Yang paling mudah
5. Yusriyyah :يُسْرِيَّة : Yang bersifat mudah
6. Yumna : يُمْنَى : Tangan kanan